Januari 22, 2026

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Merasa Diteror Dan Diremehkan, M Sholeh Laporkan Kasusnya Ke Presiden

Surabaya | Kabarmetronrws.com – Perjuangan M Soleh Pencari Keadilan yang menjadi korban dari pembangunan rumah berlantai 3 tanpa IMB yang berakibat kerusakan berat pada rumah tinggal milik keluarga M Sholeh pada 2016 hingga mengalami kerugian hampir Rp 100 juta namun pihak terdakwa terkesan tidak peduli atas kerugian yang diderita korban.

Dalam masa penantian proses kasasi yang dilakukan oleh para pihak terdakwa, M Sholeh sebagai korban terus berusaha melakukan perlawanan hukum dengan melakukan somasi ke berbagai instansi yang diduga berpihak kepada terdakwa.

Dimana setiap laporan M Sholeh sebagai korban atas tindak pelanggaran yang berkali-kali terjadi yang dilakukan terdakwa atas objek bermasalah seperti perusakan pita Police Line dan perusakan segel bangunan terkesan diabaikan.

“Bagaimana saya tidak emosi, bangunan tiga lantai tanpa IMB, awalnya dipasang Police Line dan disegel tiba-tiba dibuka dan ini sudah terjadi berkali-kali, ” tegasnya.

Sholeh telah bertekad membawa kasus yang merugikan dirinya dan keluarganya hingga mendapat kepastian hukum secara adil dan akan terus berjuang seorang diri walau ada organisasi besar yang siap mendukungnya namun hanya berserah kepada Allah dan tidak akan pernah melibatkan siapapun.

“Saya berterima kasih atas masukan saran teman-teman yang mendukung dan saya akan buktikan bahwa hukum di negeri ini benar-benar bisa berpihak kepada kebenaran,” harapnya.

Peristiwa perusakan segel dan police line atas objek bangunan bermasalah oleh oknum berinisial AT yang merupakan Ketua LPMK Kelurahan Tanah Kali Kedinding yang diduga suruhan para terdakwa dan atas kejadian ini, M Sholeh telah melaporkan ke pihak terkait.

“Saya sudah melaporkan kasus perusakan segel dan police line tersebut ke institusi penegakan hukum dengan pihak terlapor terdakwa 1 dan 2, oknum ketua LPMK dan Kepala Dinas DPRKPP Kota Surabaya,” jelasnya.

Kemudian Sholeh juga melaporkan kasus sewa menyewa lahan dengan terdakwa yang tidak sesuai dengan perjanjian ke Polsek Kenjeran beserta alat buktinya.

“Saya hanya ingin hukum ditegakkan seadil-adilnya dan saya sudah bersurat kepada MA, MK, KY, Ombudsman dan Presiden,” ungkapnya.

Terkait adanya pemasangan kembali pita Police Line dan segel terhadap objek bangunan bermasalah (20/12026) terkesan kurang sempurna dan asal-asalan.

“Saya juga sudah melaporkan kasus perusakan segel dan pita police line ke Satgas Anti Premanisme dimana pemasangan segel tidak sesuai dengan SOP,” tandasnya

Sementara Kasatpol PP Kota Surabaya saat akan dikonfirmasi dalam perusak segel dan pita Police Line pada objek bangunan bermasalah tersebut, belum dapat ditemui karena sedang rapat dinas. (Arif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!