Praktisi Hukum Yodika Angkat Bicara Terkait Polemik Proyek Rehab SD Negeri Patemon
Bangkalan | Kabarmetronews.com – Polemik pembongkaran atap bangunan sekolah yang terjadi di SD Negeri Petemon yang dilakukan oleh CV Putra Rajata Indah dalam proyek rehabilitasi, telah melanggar prinsip dasar dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menanggapi kejadian tersebut, Praktisi Hukum Yodika Saputra menyebut bahwa tindakan CV bersangkutan tidak mencerminkan asas tertib administrasi, kehati-hatian, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan.
Lebih detail menjelaskan, secara normatif tindakan pembongkaran itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun
“Pembongkaran tersebut jelas melanggar prinsip tertib, kehati-hatian, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa, karena pelaksana pekerjaan bertindak tanpa dasar teknis dan administratif yang sah,” tegas Yodika, Rabu (14/01/2026).
Ia menekankan bahwa gedung sekolah negeri merupakan aset daerah yang tidak dapat diubah, dirusak, atau dibongkar secara sepihak oleh penyedia jasa.
Setiap tindakan fisik terhadap bangunan negara, lanjutnya, wajib didasarkan pada instruksi resmi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta harus sesuai dengan dokumen kontrak dan hasil penjelasan teknis (uitzet) di lapangan.
“Tanpa perintah resmi dari PPK dan tanpa kesesuaian dengan dokumen kontrak serta hasil penjelasan teknis, tindakan pembongkaran tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum,” ujarnya.
Meski demikian, Yodika meluruskan bahwa perbuatan tersebut tidak serta-merta masuk ranah pidana maupun perdata. Secara hukum, tindakan CV pelaksana lebih tepat dikualifikasikan sebagai pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa.
“Konsekuensi hukumnya adalah sanksi administratif dan kewajiban pemulihan kondisi aset seperti semula. Tidak otomatis menimbulkan pertanggungjawaban pidana atau perdata, kecuali ditemukan unsur lain,” tandasnya.
Yodika juga menilai langkah yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan bersama Inspektorat sudah berada pada jalur yang tepat dan sesuai mekanisme pengawasan internal pemerintah.
“Pengawasan, pemeriksaan lapangan, serta evaluasi yang dilakukan Disdik bersama Inspektorat merupakan langkah yang sah dan tepat untuk memastikan kepatuhan penyedia terhadap ketentuan pengadaan serta melindungi aset negara,” katanya.
Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran serius bagi seluruh penyedia jasa agar tidak bertindak di luar prosedur dan regulasi, khususnya dalam proyek yang menyangkut fasilitas pendidikan dan kepentingan publik. (Arif).
