Imbas Kelalaian CV Rajata Putra Indah, Hak Belajar Siswa SDN Patemon Terganggu
Bangkalan | Kabarmetronews.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan menilai terdapat kelalaian yang dilakukan CV Rajata Putra Indah selaku pelaksana proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN Patemon. Kelalaian itu terjadi karena pihak pelaksana melakukan pembongkaran atap dua ruang kelas sebelum proses uitzet (penjelasan teknis pekerjaan) dilakukan, sehingga berdampak langsung pada terganggunya kegiatan belajar mengajar.
Akibat pembongkaran tersebut, dua ruang kelas tidak dapat difungsikan, memaksa pihak sekolah menyesuaikan proses pembelajaran di tengah berlangsungnya kegiatan akademik.
Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Bangkalan, Ali Yusri Purwanto, menegaskan bahwa prosedur pelaksanaan proyek seharusnya dimulai dari uitzet, bukan sebaliknya.
“Ketika kami melakukan uitzet, posisinya memang atap atau hasbes ini sudah di bawah. Mestinya dilakukan uitzet dulu baru dibongkar, bukan malah dibongkar lebih dulu,” tegas Yusri, saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).
Yusri mengungkapkan, berdasarkan hasil konfirmasi kepada konsultan pengawas dan CV Rajata Putra Indah, pembongkaran dua ruang kelas tersebut diklaim sebagai dampak dari satu ruang kelas yang menjadi objek utama rehabilitasi.
“Setelah saya konfirmasi ke konsultan maupun CV pelaksana, atap dua ruang kelas itu disebut terdampak dari satu ruang kelas yang direhab. Alasannya karena kelas tersebut satu unit, sehingga berimbas ke dua kelas lainnya. Ditambah kondisi kayu atap yang sudah keropos dan rusak parah,” jelasnya.
Meski demikian, Disdik Bangkalan menilai langkah pembongkaran tersebut tetap keliru secara prosedural, karena dilakukan tanpa dasar hasil uitzet resmi, yang semestinya menjadi acuan teknis sebelum pekerjaan dimulai.
Terkait sanksi, Yusri menyatakan bahwa tidak ada sanksi kontraktual yang dapat dijatuhkan kepada CV pelaksana, lantaran item pekerjaan utama yang tertuang dalam kontrak telah diselesaikan.
“Kalau untuk sanksi, selama pekerjaan yang ada di kontrak sudah selesai dilaksanakan, volumenya tidak kurang dan kualitasnya bagus, ya tidak ada sanksi. Mau disanksi apa,” ujarnya.
Namun demikian, Disdik Bangkalan tetap menuntut pertanggungjawaban penuh dari CV Rajata Putra Indah atas dampak yang ditimbulkan akibat pembongkaran tersebut.
“Cuma terkait atap dua ruang kelas yang sudah terlanjur dibongkar itu, kami minta pertanggungjawaban CV pelaksana agar segera dipasang kembali. Tujuannya jelas, supaya ruang kelas itu bisa segera digunakan untuk kegiatan belajar mengajar,” pungkasnya.
Persoalan ini menjadi sorotan karena menyangkut hak siswa atas ruang belajar yang layak, serta menunjukkan lemahnya kepatuhan pelaksana proyek terhadap tahapan teknis pekerjaan yang telah ditetapkan. (Arif).
