kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Polrestabes Surabaya Ungkap 42 Kasus Curanmor dan 42 Tersangka

Surabaya | Kabarmetronews.com – Polrestabes Surabaya beserta polsek jajaran berhasil mengungkap 43 kasus curanmor hasil 42 tersangka, satu diantaranya masih anak-anak dua perempuan dan delapan di antaranya diketahui merupakan residivis.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan mengatakan, ke 43 kasus ini hasil tangkapan mulai dari Oktober hingga November 2025.

Dimana 42 tersangka ditangkap, kemudian 40 laki-laki termasuk satu anak dan dua perempuan. Delapan di antaranya diketahui merupakan residivis.

“Seluruh jajaran berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif,” ujar Luthfie, dalam konferensi pers, Selasa (2/12/2025).

Adapun modus yang paling sering digunakan ialah merusak kunci kendaraan pada 41 kasus, serta dua kasus lainnya memanfaatkan motor yang ditinggal pemilik dengan kunci masih menempel. “Motif ekonomi menjadi faktor dominan pendorong aksi para pelaku,” ucap Kapolres.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 17 unit motor hasil curian, 16 STNK dan BPKB, serta berbagai peralatan yang digunakan pelaku, seperti anak kunci, kunci letter T, kunci palsu, dan telepon seluler. Seluruh barang bukti itu kini digunakan untuk memperkuat proses hukum.

Satreskrim juga menunjukkan jam rawan curanmor berada pada pukul 03.00–09.00 WIB, dengan 19 kejadian. Lokasi permukiman menjadi titik paling rentan, mencatat 31 kasus, disusul kawasan pertokoan, kantor, kos-kosan, hotel, hingga area masjid.

“Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di lokasi aman, memasang kunci ganda, serta tidak meninggalkan kunci menempel pada sepeda motor,” kata Lutfie.

“Kombes Luthfie menambahkan pentingnya peran warga. “Segera lapor polisi apabila mengalami atau mengetahui tindak curanmor,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!