Januari 21, 2026

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Polisi Tetapkan Kakak dan Adik Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan di Desa Tenggun Dajah

Dari kiri, kuasa hukum korban penganiayaan Sandy Pramu Winaldha dan ayah korban Suherman.

 

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Ayah korban penganiayaan di Kecamatan Klampis, Bangkalan, Jawa Timur mengaku kecewa karena 7 bulan bergulir, belum ada penahanan tersangka.

Padahal, Polisi telah menetapkan dua pelaku namun hingga kini tak satupun pelaku ditahan. Karena merasa Kecewa pada hari Jum’at (07/11/2025) ayah korban, Suherman didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polres Bangkalan untuk menanyakan perkembangan kasus penganiayaan tersebut.

Diketahui, dua pelaku penganiaya itu kakak adik yang berinisial HS dan IS sedangkan korbannya berinisial AS. Aksi pengeroyokan ini terjadi di Desa Tenggun Dajah, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan.

Kuasa hukum Korban, Sandy Pramu Winaldha mengatakan, pihak polres Bangkalan melalui KBO Reskrim Zaka sudah melengkapi berkas dokumen yang sudah dikembalikan oleh pihak kejaksaan setempat pada hari Kamis (06/11) kemarin.

“Menurut pak Zaka tadi supaya berharap juga pihak kejaksaan untuk segera menindaklanjuti dan segera masuk proses persidangan,” ujar Sandy saat ditemui di depan kantor PPA Polres Bangkalan, Jum’at (07/11/2025).

Ia menyebut bahwa Haris (DPO) kakak dari pelaku juga sedang diintervensi dan pihak resort Bangkalan hingga saat ini masih koordinasi dengan imigrasi di Pamekasan.

“Apakah memang benar Haris ini sudah memiliki paspor dan memang secara manifes nanti juga dicek, apakah memang pada saat kejadian itu dia langsung melarikan diri ke Malaysia. Jadi, dari pihak resort Bangkalan ingin berkoordinasi dulu dan bersurat mengajukan permohonan untuk meminta data terkait adanya dugaan Haris atau tersangka ini telah melarikan diri ke Malaysia,” jelasnya.

“Surat dokumen sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Karena dokumen-dokumen sudah dilengkapi semua dan permintaan dari juga sudah dilengkapi semua,” imbuh Sandy.

Lebih lanjut, kuasa hukum korban mengatakan, keterlibatan dari orang tua akan digelar Minggu depan dengan melihat bukti berupa video. Ia juga sudah memberikan bukti-bukti kepada pihak polisi terkait keterlibatan orang tua pelaku

“Daripada pihak pak Zaka mengutarakan untuk pihak orang tua dari Imam Syafii (pelaku, red) akan digelar pada hari Rabu (12/11) Minggu depan. Jadi, untuk bukti-bukti sudah saya kirimkan ke pak Zaka untuk ditindaklanjuti terkait adanya keikutsertaan orang tua dalam hal penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan di lingkungan sekolahan,” katanya.

Selain itu, Sandy menuturkan bahwa sementara ini polis menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan/pengeroyokan yang terjadi di lingkungan sekolah. Ia juga menegaskan tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah lagi

“Bukti-bukti sudah kita layangkan kepada kepolisian resort Bangkalan akan ditindaklanjuti dan akan digelar perkara dulu. Peran orang tua pelaku karena di video itu ada peran orang tua yang mendukung dan menyuruh turut serta akan terjadinya pemukulan penganiayaan terhadap korban seperti itu. Jadi yang mengeluarkan surat DPO itu dari pihak interpol bukan dari pihak polres Bangkalan,” tandasnya.

Ditempat yang sama, orang tua korban, Suherman akan terus mencari keadilan buat anaknya karena menurut dirinya AS (korban) selain dipukuli juga dipermalukan didepan umum.

“Saya selaku orang tua korban ingin keadilan pada kepolisian, anak saya itu dipukul dan dipermalukan didepan umum apalagi itu di kawasan pendidikan atau sekolahan mas,” katanya dihadapan beberapa wartawan.

“Dan si Haris sudah ditetapkan sebagai DPO atau tersangka, maka saya minta kepada kepolisian khususnya resort Bangkalan secepatnya juga ditangkap,” lanjut Suherman.

Lain pihak, KBO Reskrim Polres Bangkalan, Zaka saat dikonfirmasi terkait kasus penganiayaan tersebut, ia menyuruh rekan-rekan wartawan langsung ke humas.

“Langsung ke humas saja,” jawabnya singkat.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bangkalan, Hendrik mengatakan ketika berkas perkara penganiayaan itu masuk berawal dari SPDP masuk ke pihaknya sehingga mempunyai dasar untuk melakukan penelitian atas perkara tersebut.

“Berkas perkara itu masuk, kita teliti masih ada kekurangan formil dan materil baru kita keluarkan P19 disitu, kemudian penyidik polres mengirimkan lagi berkas perkara tersebut dan sudah dilengkapi, kita cek kembali masih ada petunjuk-petunjuk dari kita yang belum dilengkapi kemudian kita melakukan mengeluarkan surat berita acara koordinasi untuk melengkapi kembali petunjuk-petunjuk kami yang belum dilengkapi,” kata Hendrik.

Ia menyebut, pihak polisi atau penyidik sudah mengirimkan berkas kembali ke Kejari pada hari Kamis (06/11/2025) dan pihaknya mempunyai waktu 7 hari untuk menentukan sikap, apakah berkas perkara itu sudah memenuhi syarat formil maupun materil atau belum.

“Nanti kalau menurut jaksanya, jaksa peneliti sudah memenuhi syarat formil dan materil otomatis kita akan menyatakan berkas perkara itu P21 lengkap, tapi kalau seandainya ada yang belum dilengkapi nanti penyidik lagi untuk melengkapi kembali petunjuk kami yang belum dilengkapi,” pungkasnya. (Arif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!