Sepekan Menjabat, Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Bekuk Dua Pengedar Sabu

Pasuruan | Kabarmetronews.com – Sepekan menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto langsung meringkus dua pengedar sabu. Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sukorejo dan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (17/6/2025) dini hari berdasarkan laporan warga yang resah dengan aktivitas para pelaku. Polisi menyita 34 klip sabu siap edar dengan total berat 2,92 gram.
“Kedua pelaku kita amankan di rumah masing-masing beserta barang bukti,” ujar Iptu Yoyok Hardianto, Senin (23/6/2025). Ia menyebut pengungkapan ini sebagai bagian dari respon cepat atas aduan masyarakat.
Pelaku berinisial M-N-Y (28) ditangkap lebih dulu di Dusun Betiting, Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo. Saat penggeledahan, petugas menemukan 8 poket sabu seberat 0,70 gram, satu tas hitam, dan satu unit HP.
Setelah interogasi terhadap M-N-Y, petugas mendapatkan informasi tambahan tentang pelaku lainnya. Polisi langsung bergerak melakukan pengembangan kasus ke wilayah Kecamatan Gempol.
“Pelaku A-M (30) kami amankan di rumahnya di Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol,” jelas Yoyok. Saat penggeledahan, ditemukan 26 klip sabu dengan berat 2,22 gram, dua timbangan elektrik, dan plastik klip kosong.
“Kami pastikan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Yoyok Hardianto. Ia menambahkan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen memberantas narkoba di wilayah Pasuruan.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Kami sangat terbuka terhadap informasi masyarakat demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkas Yoyok. (@red/hms).