Januari 21, 2026

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Mantan Suami Diduga Melanggar Perjanjian Nafkah Anak dan Iddah

Pamekasan | Kabarmetronews.com – Melanggar perjanjian tentang nafkah anak dan nafkah iddah (masa tunggu setelah perceraian) merupakan pelanggaran kewajiban yang dapat memiliki konsekuensi hukum.

Perjanjian tersebut, jika dibuat secara resmi melalui pengadilan atau tertulis, dapat ditekankan secara hukum. Jika perjanjian tersebut tidak dipenuhi, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menuntut pemenuhan perjanjian atau ganti rugi.

Kejadian ini, terjadi pada Retno Ellys warga Perum Genteng Kali Pamekasan, Jawa Timur setelah bercerai dengan suaminya yang merupakan perwira di Polres Sampang inisial DDR diduga melanggar perjanjian tersebut.

“Waktu itu pengambilan putusan dari pengadilan, gaji anak 2 juta perbulan. Tapi selama 2 tahun terakhir komunikasi sama dia (mantan suami) cuma sisa 1.100.000 dipotong anak sekolah. Terus yang ditandatangani oleh dia ke saya 50 juta untuk memungut anak sudah putusan hakim sudah dua tahun belum kasih, kalau ditagih alasan belum rampung rumahnya 75 persen punya anak saya dan 25 persen punya dia. Jadi, sebenarnya tidak ada perjanjian pembayaran nafkah iddah menunggu rumah laku jika terjual , tapi dia berdahlil tidak punya uang dan menunggu rumah ,” ujar Retno Ellys pada media ini, Jum’at (13/06/205).

Ia menuturkan, bahwa mantan suaminya hingga kini belum menyelesaikan masalah dengan dirinya bahkan DDR malah menikah lagi.

”Dia belum menyelesaikan nafkah yang telah disepakati atau belum terbayar tapi akte cerai dia (mantan suami, red) sudah keluar. Menurut saya seharusnya masalahnya diselesaikan dulu baru dia menikah lagi karena pernikahan itu membutuhkan uang juga tapi dia memilih menikah dulu,” imbuhnya.

Retno Ellys menjelaskan, pada saat DDR mau sekolah lagi untuk menjadi perwira tersendat dikarenakan ada laporan polisi masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sehingga tertunda.

“Dulu kan ada laporan KDRT, tes-tes perwira nya itu tersendat dengan laporan KDRT saya. Sebelum laporan KDRT keluar dia kasih perjanjian gaji dan Iddah, tapi setelah saya tanda tangan sampai sekarang belum selesai dan kasih ke anak sesuai perjanjian,” katanya.

Sementara, DDS saat dikonfirmasi belum memberi keterangan terkait melanggar perjanjian nafkah anak dan nafkah iddah pada media ini.

Konsekuensi Melanggar Perjanjian:

1. Gugatan Hukum:

A. Pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk memaksa pihak yang melanggar perjanjian untuk memenuhi kewajibannya.

B. Pengadilan dapat mengeluarkan putusan yang mengharuskan pihak yang melanggar perjanjian untuk membayar nafkah anak dan nafkah iddah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

2. Ganti Rugi:

Jika perjanjian tersebut melanggar hak-hak dasar anak (seperti nafkah anak), pihak yang dirugikan dapat mengajukan ganti rugi atas kerugian yang dialami.

3. Pemotongan Gaji:

Jika pihak yang melanggar perjanjian adalah PNS, pihak yang dirugikan dapat meminta agar gaji mereka dipotong langsung oleh kantor dan diberikan kepada anak atau mantan istri sesuai dengan putusan pengadilan.

4. Pelanggaran Hukum:

Melanggar perjanjian nafkah anak juga bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum, terutama jika perjanjian itu berdasarkan putusan pengadilan.

Nafkah Iddah:

1. Nafkah iddah adalah kewajiban mantan suami untuk memberikan nafkah kepada mantan istri selama masa iddah (masa tunggu setelah perceraian).

2. Tujuannya adalah untuk memastikan istri tetap memiliki biaya hidup selama masa iddah.

3. Nafkah iddah diatur dalam Pasal 152 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Nafkah Anak:

1. Nafkah anak adalah kewajiban orang tua untuk memberikan biaya hidup kepada anak setelah perceraian.

2. Nafkah anak mencakup kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, pendidikan, dan kesehatan.

3. Nafkah anak diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Cara Bertindak Jika Perjanjian Dilanggar:

1. Konsultasi dengan Ahli Hukum:

Konsultasikan dengan pengacara atau ahli hukum untuk mengetahui langkah hukum yang tepat untuk dilakukan.

2. Mengajukan Gugatan:

Ajukan gugatan ke pengadilan agama atau pengadilan negeri (tergantung kasus dan jenis perjanjian).

3. Melampirkan Bukti:

Siapkan bukti-bukti yang relevan seperti perjanjian tertulis, bukti transfer, atau bukti lain yang menunjukkan pelanggaran perjanjian.

Kesimpulan:

Melanggar perjanjian tentang nafkah anak dan nafkah iddah memiliki konsekuensi hukum. Pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menuntut pemenuhan kewajiban atau ganti rugi. Jika terjadi pelanggaran perjanjian, konsultasikan dengan ahli hukum dan siapkan bukti-bukti yang relevan. (Arif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!