kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Pasca Viral di Media Online, Polres Sampang Terbitkan Foto DPO Salah Satu Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur 

Sampang | Kabarmetronews.com – Pasca viral di pemberitaan beberapa media online terkait penculikan dan pemerkosaan anak dibawah umur yang sudah berjalan 6 bulan belum terungkap.

Kini Polres Sampang mengeluarkan foto Daftar Pencarian Orang (DPO) satu dari dua pelaku pemerkosa (predator anak).

Dalam surat DPO yang secara resmi dikeluarkan oleh Polres Sampang menerangkan bahwa pihak kepolisian setempat akan memberikan hadiah uang tunai sebesar Rp 5 juata yang memberikan informasi akurat.

“Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Muzemil (20 TH). Bagi masyarakat yang dapat memberi informasi akurat keberadaan DPO warga Ds.Tlambah Kec. Karang Penang Kab. Sampang tersebut akan diberikan hadiah uang tunai Rp 5 juta dan identitas pelapor akan kami rahasiakan. Diharapkan bantuan informasi dari seluruh masyarakat hubungi Hotline 110/wa ( 081231541678 )”

Menanggapi dengan adanya surat pemberitahuan DPO pelaku pemerkosaan dan pencabulan dibawah umur, Ketua L KPK Mawil Sampang H. Suja’i memberikan komentar.

“Ini aneh, kok cuma satu saja. Seharusnya Polres Sampang menerbitkan foto DPO itu dua karena pelakunya ada dua,” kata Suja’i dengan rasa kecewa, Minggu (27/04/2025).

Ia juga menuturkan bahwa dalam isi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) keluar bulan Desember.

“Di isi SPDP pertanggal 5 Desember 2024 diterbitkan, tapi surat atau foto DPO nya baru sekarang tanggal 27 April 2025, sungguh aneh Polres Sampang ini,” ungkapnya.

“Itupun DPO diterbitkan setelah sehari ramai di pemberitaan, apakah harus viral dulu baru bertindak pihak kepolisian. NO VIRAL NO JUSTICE,” imbuhnya.

Merujuk dari Perkapolri bahwa dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), foto tersangka harus disertakan. Perkapolri 6/2019 secara spesifik menyebutkan bahwa DPO harus mencantumkan ciri-ciri/identitas buronan, termasuk foto dan deskripsi lengkap dari tersangka yang dicari.

“Perkapolri 6/2019, khususnya Pasal 17 ayat (6), menetapkan bahwa tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan dan tidak jelas keberadaannya akan dimasukkan dalam DPO dan dibuatkan surat pencarian orang. Dalam DPO tersebut, selain informasi lainnya, harus disertakan foto dan ciri-ciri lengkap tersangka agar dapat memudahkan proses pencarian dan identifikasi. Ciri-ciri tersebut meliputi nama, umur, alamat, pekerjaan, tinggi badan, warna kulit, jenis kelamin, kebangsaan, rambut, hidung, sidik jari, dan sebagainya,” pungkas Suja’i. (Arif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!