DKR Gelar Audiensi Dengan Komisi 4 DPRD Bangkalan Bahas Implementasi UHC

Bangkalan | Kabarmeyronews.com – Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Bangkalan terus mengawal perbaikan layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya dalam implementasi Universal Health Coverage (UHC).
Dalam audiensi bersama difasilitasi oleh komisi D DPRD dan dihadiri oleh beberapa instansi terkait seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan, BPJS Kesehatan, serta sejumlah kepala puskesmas di Bangkalan, Selasa (25/02/2025).
Di Banggar kantor DPRD Bangkalan, DKR menyoroti berbagai kendala di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan rumah sakit yang masih menjadi keluhan warga.
Ketua DKR Bangkalan Muhyi, menegaskan bahwa UHC akan terus berlanjut sesuai dengan komitmen pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, UHC akan terus berjalan dan menjadi komitmen bersama untuk memperbaiki pelayanan, khususnya di faskes tingkat pertama,” ujar Muhyi.
Dalam audiensi tersebut, DKR mencatat sejumlah permasalahan yang masih dihadapi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan, di antaranya:
1. Proses pendaftaran BPJS UHC di puskesmas yang memakan waktu hingga tiga hari.
2. Pasien non-BPJS yang berobat saat hari libur dikenakan biaya.
3. Biaya tambahan untuk cek laboratorium dan kontrol USG di puskesmas.
4. Pembatasan hari rawat inap di puskesmas maksimal tiga hari.
5. Lambatnya proses rujukan dari puskesmas ke RSUD yang masih memerlukan persetujuan rumah sakit.
6. Sikap dan pelayanan petugas kesehatan yang perlu ditingkatkan dengan menerapkan prinsip 3S (Senyum, Salam, Sapa).
7. Tidak adanya penanganan untuk pasien dengan penyakit benjolan di puskesmas maupun rumah sakit.
8. Keputusan layanan lebih berpihak pada faskes tingkat pertama dibandingkan kondisi pasien.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan berkomitmen memastikan keberlanjutan UHC, mengendalikan pendaftaran baru, serta memaksimalkan pelayanan di puskesmas, terutama dalam penanganan Demam Berdarah Dengue (DBD).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) mencatat tingginya jumlah penduduk baru pengguna UHC di Bangkalan. Selain itu, validasi data kependudukan menjadi perhatian, terutama terkait warga yang sudah pindah atau meninggal tetapi masih tercatat dalam sistem.
Dinas Sosial (Dinsos) mengungkapkan bahwa sekitar 36 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Nasional (PBI N) dinonaktifkan akibat permasalahan validasi NIK, sehingga banyak warga beralih ke PBI Daerah (PBI D).
Dinas KB dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KB PPA) menyoroti perlunya perhatian daerah terhadap kasus yang tidak dijamin BPJS, seperti korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta peningkatan peran kader KB di desa.
RSUD Syamrabu mengungkapkan adanya aturan BPJS yang mengharuskan pasien IGD berstatus umum jika tidak sesuai dengan kriteria rawat inap BPJS. Selain itu, proses rujukan dari puskesmas ke IGD juga masih lambat.
BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penolakan pasien di fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTL) terjadi akibat penerapan aturan 144 indikasi medis yang wajib ditangani di FKTP terlebih dahulu.
Sebagai hasil audiensi, DKR dan instansi terkait menyepakati beberapa langkah strategis, yaitu
1. Menjamin keberlanjutan UHC sesuai dengan visi dan misi Bupati Bangkalan.
2. Meningkatkan sarana dan prasarana di faskes tingkat pertama, baik dari segi peralatan medis maupun tenaga kesehatan.
3. Memastikan aktivasi UHC tidak hanya pada hari kerja, tetapi juga saat hari libur.
Muhyi berharap hasil audiensi ini dapat membawa perubahan positif bagi pelayanan kesehatan di Bangkalan.
“Insyaallah, apa yang kita perjuangkan hari ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Bangkalan,” pungkasnya.
Penulis : Arif
Editor : Redaksi