Februari 5, 2025

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Polres Sampang Geledah Kantor Kecamatan dan Rumah Mantan Kades. Suja’i : Kasus Penggelapan Honor BPD Terkesan Bangun Tidur

Foto: Mapolres Sampang (istimewa)

Sampang | Kabarmetronews.com – Kasus penggelapan Honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang belum tuntas. Polisi geledah kantor kecamatan dan rumah mantan kepala desa setempat berinisial DI.

Hal tersebut di amini oleh kasi PMD Kecamatan Omben, hasil dari penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah SPJ di rumah mantan kepala desa yang diduga terkait dengan penggelapan honor anggota BPD.

Sebelumya pihak Polres Sampang menyampaikan kasus penggelapan honor BPD Karang Gayam sudah dilaksanakan gelar di Polda namun masih ada petunjuk yang Harus dilengkapi.

“Setelah ada petunjuk dipenuhi nanti gelar lagi,” ucap Penyidik Tipidkor Polres Sampang Amiraga.

Menanggapi lambannya penanganan kasus ini, H. Suja’i, Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKP-K) Mawil Sampang melontarkan kritik tajam.

“Saya heran dalam penegakan hukum polres sampang ini karena Sudah jelas ada kerugian negara yang tidak sedikit, dan ini hanya sekadar ngulur waktu,” ujarnya, Selasa (04/02/2025).

Foto : H. Suja’i Ketua L KPK Mawil Sampang.

“Kejadian seperti ini harusnya sudah cukup untuk menetapkan tersangka, tetapi malah terkesan dibiarkan mengambang, kayak bangun tidur tidur lagi,” imbuh Suja’i

Suja’i juga menegaskan bahwa penuntasan kasus ini akan menjadi indikasi sejauh mana aparat kepolisian benar-benar bekerja untuk menegakkan hukum dan keadilan di tingkat bawah, tanpa pandang bulu atau tekanan dari pihak manapun.

Dengan bukti-bukti yang semakin menguat, sudah saatnya bagi pihak kepolisian untuk menunjukkan taringnya keberanian dan integritas dalam menangani kasus ini dengan serius.

“Kami mempertanyakan ke pihak APH hasil pengeledahan di kantor Kecamatan Omben dan dirumah mantan kepala desa bahwasanya sebagian berkas SPJ di temukan dirumah mantan kepala desa ucap kanit tipidkor melalui anggotanya Bripka Amiraga, lantas bagaimana langkah sikap tegas dari APH Polres Sampang terhadap mantan Kepala Desa Karang Gayam yang awalnya saat di mintai keterangan oleh APH mantan kepala desa berbohong diduga mau menghilangkan barang bukti,” jelas Suja’i dengan tegas.

Dia meminta dan menekan kepada pihak Polres Sampang supaya mantan kepala desa segera di tetapkan tersangka dan dikasih pasal berlapis karena diduga mau menghilangkan barang bukti.

“Selain itu Administrasi di desa karang gayam saat kepemimpinan mantan kades inisial DI dari tahun 2016 – 2021 amburadul nyatanya Anaknya sendiri Inisial A dijadikan Bendahara padahal didalam aturan tidak boleh satu darah maka dari itu kami duga terkait anggaran Dana desa karang gayam diduga kolusi yang terstruktur didalam keluarga nya sendiri,” kata Suja’i.

“Masyarakat sudah tidak tahan lagi melihat pelaku-pelaku yang jelas-jelas merugikan negara dan masyarakat, masih berkeliaran bebas tanpa konsekuensi hukum yang jelas. Kasus ini harus segera diselesaikan, dan yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara transparan dan tegas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!