Camat Asemrowo Melaporkan Oknum Penyebar Berita Hoaks ke Polda Jatim

Surabaya | Kabarmetronews.com – Camat Asemrowo, M, Khusnul Amin bersama tim kuasa hukumnya datang ke Polda Jatim untuk melaporkan penyebar dugaan berita hoaks yang dianggap merusak nama baiknya, Jum’at, (10/01/2025)
Camat Asemrowo yang didampingi kuasa hukumnya, Abd Rouf, membuat laporan yang menyasar ke beberapa akun media sosial dan oknum yang diduga menyeberluaskan berita hoaks tersebut.
“Selamat sore, terima kasih telah menunggu dari siang hingga sore ini. Kami telah melaporkan tindak pidana ke Polda Jawa Timur. Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Jatim, Direktorat Reserse Cyber Polda Jatim, dan rekan-rekan wartawan,” ujar Abdul Rouf
Lebih lanjut Rouf menuturkan, bahwa laporan yang dilayangkannya itu demi menjaga kehormatan dan nama baik Camat Asemrowo serta marwah Pemerintah Kota Surabaya yang sempat terganggu akibat berita fitnah yang beredar luas di masyarakat.
“Pak Camat merasa diserang kehormatannya, sehingga terganggu secara psikis dan kehidupan rumah tangganya. Selain itu, langkah ini juga dilakukan untuk menjaga marwah Pemerintah Kota Surabaya yang sempat gaduh akibat peristiwa ini,” imbuhnya.
“Kami laporkan mereka dengan Pasal 45A dan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE. Ancaman hukumannya adalah dua tahun penjara,” tegasnya.
Dirinya juga berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian untuk memulihkan nama baik kliennya dan menjaga stabilitas Kota Surabaya dari isu-isu fitnah yang meresahkan.
Penulis : Ari
Editor : Redaksi