Maret 14, 2025

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Rizal Morris Tegaskan Bangunan Ruko Belakang Stadion Bangkalan tidak Miliki Izin Resmi

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Keberadaan Bangunan dan ruko-ruko yang berada di belakang Stadion gelora Bangkalan kini kembali menjadi sorotan, terutama terkait kepatuhan terhadap peraturan izin mendirikan bangunan (IMB) maupun izin penggunaan lahan (IPL).Menurut informasi yang diperoleh, lahan tempat berdirinya bangunan tersebut berada di bawah wilayah dinas pariwisata kabupaten setempat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan Rizal Morris mengungkapkan bahwa deretan bangunan Ruko yang berfungsi sebagai warung kopi dibelakang stadion gelora Bangkalan tersebut tidak memiliki izin resmi.

Pernyataan ini disampaikan saat dikonfirmasi oleh awak Media diruangan kantornya.

“Kalau sepengetahuan saya bangunan ruko-ruko di belakang stadion Bangkalan itu tanahnya berdiri diatas wilayah Dinas Pariwisata.Harusnya sih kalaupun semisalnya tanah itu dikelola oleh pihak ketiga,karena sudah ada bangunan disana harusnya mengurus izin PBG atau IMB dulu,namun sampai detik ini di data kami tidak ada,” ungkap Rizal sapaan akrabnya, Selasa (07/01/2025).

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Rizal menegaskan bahwa setiap bangunan yang berdiri di atas lahan milik pemerintah harus mematuhi serangkaian prosedur izin yang telah ditetapkan.

“Jadi pada prinsipnya bangunan itu kalau berdiri diatas lahan pemerintah harus PBB sebagai gantinya IMB kemudian dilengkapi dengan SLF dan IPL,Nah,yang berhak merekomendasikan IMB nya itu kan Dinas DPRKP Pak Faisol, cuman validasi terakhirnya tetap di kami,” jelasnya.

Rizal menekankan bahwa izin tersebut bertujuan untuk melindungi aset-aset pemerintah.

Dikutip dari laman resmi Madurapers.com,bahwa PJ Bupati Bangkalan, Dr. Arief M. Edie, M.Si  sudah melakukan pendataan dan akan melakukan penertiban terhadap PKL di tahun 2025 ini.

“Kami sudah data mas, penertiban yang akan dilakukan diantaranya,pedagang tanpa izin, pedagang yang mengganggu lalu lintas, pedagang yang mengotori lingkungan, pedagang yang melanggar peraturan daerah,” ujarnya.

Terkait keberadaan bangunan ruko dibelakang stadion gelora Bangkalan yang berfungsi sebagai warung kopi, PJ Bupati Bangkalan tidak mengetahui sistem pengelolaan maupun pengelolanya.

“Untuk Bangunan ruko dibelakang stadion itu kami tidak tahu masuk kemana sewanya dan siapa pengelolanya,karena bangunan itu tidak dibangun oleh pemerintah,namun penertiban tetap akan dilakukan di 2025 ini,” imbuhnya.

“Lahan itu memang milik Pemerintah, tapi warungnya itu bukan dibangun oleh pemerintah. Dan itu tidak ada kaitannya dengan pemerintah, karena hasil sewanya pun tidak masuk pada PAD daerah,” pungkasnya.

Penulis : Aris

Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!