Berkunjung ke Bangkalan, Menteri PPPA Sampaikan Duka Cita atas Tragedi Mahasiswi UTM
Bangkalan | Kabarmetronews.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kasus pembunuhan sadis yang menimpa EJ (20), mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM).
Kasus tersebut menurut Menteri PPPA juga tengah menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan unsur kekerasan dalam hubungan serta berimplikasi pada isu perlindungan perempuan.
Dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Bangkalan, Jumat (6/12), Menteri PPPA di Pendopo Agung Bangkalan secara langsung disambut oleh Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, Dr. Arief M. Edie, M.Si, Kapolres Bangkalan, Rektor UTM dan sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Di hadapan media, Menteri PPPA mengutuk tindakan pelaku yang dianggap sadis dan tidak berperikemanusiaan.
“Kami mengutuk keras tindakan sadis pelaku terhadap korban. Kekerasan seperti ini tidak hanya melukai keluarga korban, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan,” ujarnya.
Menteri PPPA menegaskan, kasus ini menjadi pengingat pentingnya meningkatkan upaya perlindungan perempuan, khususnya dari kekerasan dalam hubungan personal. Pemerintah pusat bersama Pemerintah Kabupaten Bangkalan dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya kasus serupa.
“Kami berharap semua pihak, baik pemerintah, penegak hukum, hingga masyarakat, memberikan perhatian serta terus mengawal kasus yang menimpa korban. Kami berharap pelaku mendapatkan hukuman yang berat sesuai dengan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Sementara itu Pj Bupati Bangkalan, Dr. Arief M. Edie, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Kapolres Bangkalan akan mengawal proses hukum terhadap pelaku hingga tuntas. Selain itu, Pemerintah Daerah juga akan terus memperkuat payung hukum terkait perlindungan perempuan dan anak.
“Saat ini Pemerintah Kabupaten Bangkalan bersama DPRD tengah membahas rancangan peraturan daerah pengarusutamaan gender dan kabupaten layak anak. Semoga Perda ini dapat segera disahkan sehingga menjadi fondasi dalam upaya kesetaraan gender serta perlindungan bagi perempuan dan anak. Sehingga kasus serupa tidak kembali terulang,” ujarnya. (@red).