Bawaslu Bangkalan Rekomendasikan PSU di Tiga TPS dan HU di Dua TPS Pada KPU
Bangkalan | Kabarmetronews.com – Bawaslu Kabupaten Bangkalan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU setempat untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS) dan penghitungan ulang (HU) di dua TPS terkait Pilkada Bangkalan 2024.
Rekomendasi ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, pada Kamis (28/11/2024), setelah melalui tahapan inventarisasi, klarifikasi, dan rapat pleno.
Menurut Ahmad Mustain, PSU diperlukan untuk TPS yang bermasalah, disertai bukti video dan foto agar rekomendasi ini dapat dilaksanakan tanpa alasan penolakan.
“Ketika kami sudah merekomendasikan tapi KPU beralasan kekurangan surat suara dan lain-lain sehingga tidak dilaksanakan. Jadi kalau sudah video dan foto lengkap, kami harap KPU juga tidak lagi ngelles. Tinggal laksanakan rekomendasi dari Bawaslu,” tegasnya.
Berikut adalah detail alasan untuk PSU di tiga TPS:
TPS 3 Desa Tlagah, Kecamatan Galis
Pemungutan suara dinyatakan tidak sah karena semua surat suara sudah tercoblos sebelum tahapan dimulai.
“Itu yang sudah tercoblos semua, sejak apa malam hari apa waktu Subuh saya tidak tahu,” ungkap Mustain.
TPS 7 Desa Banjar, Kecamatan Galis: Terjadi intimidasi dari tokoh setempat kepada pemilih agar memilih pasangan calon tertentu.
TPS 6 Kelurahan Kemayoran, Kota Bangkalan: Sebuah video merekam seorang petugas TPS memasukkan berulang kali surat suara yang sudah tercoblos ke dalam kotak suara.
Sementara itu, HU direkomendasikan untuk:
TPS 7 Desa Bandung, Kecamatan Konang
TPS 3 Desa/Kecamatan Kamal
Rekomendasi ini dikeluarkan berdasarkan laporan dari petugas lapangan Bawaslu yang mendapati ketidaksesuaian dalam proses penghitungan suara.
Ahmad Mustain menyebutkan bahwa KPU Bangkalan memiliki waktu 10 hari sejak Rabu (27/11/2024) untuk melaksanakan rekomendasi tersebut. KPU sendiri menyatakan kesiapan meski memiliki SOP yang harus diikuti.
Ia menambahkan, rekomendasi PSU tersebut berlaku untuk dua jenis pemilihan, yaitu Pemilihan Bupati Bangkalan (Pilbup) dan Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub), kecuali HU di Kamal yang hanya berlaku untuk Pilbup.
“PSU itu untuk semua, yakni Pilbup Bangkalan dan Pilgub Jawa Timur. Kecuali HU di Kamal, itu hanya Pilbup saja. Kalau yang lain, PSU di tiga lokasi untuk Pilgub dan Pilbup,” tutupnya. (@red).