Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Kabupaten Sampang Petakan 25 Indikator Potensi TPS Rawan
Sampang | Kabarmetronews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sampang petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Sampang.
Dalam mengantisipasi gangguan (hambatan) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara, Bawaslu Kabupaten Sampang telah memetakan 25 indikator potensi TPS rawan.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang, melalui Moh. Romli Divisi HPPM-HM Bawaslu Kabupaten Sampang, bahwa berdasarkan dari hasil monitoring Bawaslu Kabupaten Sampang bersama badan adhoc Panwascam dan PKD, terdapat 10 indikator TPS rawan, dan yang paling banyak terjadi 13 indikator, dan 2 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Pemetaan kerawanan tersebut, yaitu ada 8 variabel dan 25 indikator, dari 1.344 TPS, di 14 Kacamatan se-kabupaten Sampang, dari hasil laporan kerawanan TPS di wilayahnya badan adhoc tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Romli, saat menggelar pers rilis di Aula Bawaslu Sampang, pada Rabu, 20 November 2024, petang.
Dia menjelaskan, Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024.
Dikatakannya, bahwa Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut.
Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdata di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU).
Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara).
Ketiga, politik uang.
Keempat, politisasi SARA.
Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa).
Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan).
Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus).
Kedelapan, jaringan listrik dan internet.
Sementara itu, 10 (Sepuluh) Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi diantaranya ;
1. 122 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik.
2. 100 TPS yang memiliki Riwayat terjadi kekerasan di TPS.
3. 93 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat.
4. 76 TPS yang memiliki Riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara;
5. 64 TPS yang terkendala jaringan internet.
6. 52 TPS yang terdapat pemilih disabilitas.
7. 49 TPS yang memiliki Riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan saat kampanye di sekitar TPS.
8. 38 TPS yang berpotensi KPPS tidak netral
9. 31 TPS yang memiliki Riwayat terjadi penolakan pemungutan suara.
10. 31 TPS yang terdapat Pemilih Khusus (DPK)
143 (Tiga Belas) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi
1) 26 TPS yang sulit dijangkau.
2) 24 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb).
3) 23 TPS yang memiliki Riwayat terjadi penghasutan atau penghinaan serta isu sara disekitar lokasi TPS.
4) 21 TPS yang memiliki Riwayat PSU atau PSSU.
5) 20 TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.
6) 19 TPS yang memilik Riwayat kerusakan logistik.
7) 18 TPS yang didirikan dekat posko tim pemenangan paslon.
8) 17 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana.
9) 14 TPS yang didirikan dekat Lembaga Pendidikan.
10) 11 TPS yang berpotensi ASN, TNI/Polri, dan Kepala Desa atau Pj. Kepala Desa tidak netral.
11) 11 TPS yang memiliki Riwayat kekurangan logistik;
12) 10 TPS yang memiliki Riwayat keterlambatan logistik.
13) 9 TPS yang terkendala jaringan Listrik;
Selian itu, menurut Moh. Romli, ada 2 (Dua) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi :
Pertama ; 1 TPS yang didirikan dekat tempat kerja.
Kedua ; 1 TPS yang ada dilokasi khusus.
Dalam mengatasi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Sampang telah mengatur dan menyiapkan strategi pencegahan dan pengawasan.
“Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan di Kabupaten Sampang, untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis,” ungkap Romli.
Perlunya diketahui, Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Kabupaten Sampang melakukan strategi pencegahan sebagai berikut :
1. Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan.
2. Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait.
3. Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.
4. Kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif.
5. Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Sampang juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kabupaten Sampang merekomendasikan KPU Kabupaten Sampang untuk menginstruksikan kepada jajaran PPK, PPS dan KPPS ;
Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas, Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah Kecamatan dan Kelurahan/Desa, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.
Penulis : Arif
Editor : Redaksi