Kabid Perizinan Bangkalan Angkat Bicara Terkait Oknum ASN DPMPTSP Lakukan Penipuan
Bangkalan | Kabarmetronews.com – Mendapat informasi mengenai oknum Aparatur Sipil Negara atau ASN Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan lakukan penipuan mobil rental yang digadaikan ke seorang petani atas nama Muktafi warga Dusun Tanjung, Desa Sepulu, Kecamatan Sepulu, kabupaten setempat.
Selain itu, oknum ASN tersebut dilaporkan ke Polres Bangkalan. Menanggapi informasi itu Kepala DPMPTSP, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan No-Perizinan, Moh Yudistira angkat bicara terkait dugaan oknum PNS yang diduga lakukan tindak pidana penipuan, Kamis (14/11/2024).
“Oknum dugaan penipuan yang dilakukan oleh salah satu bawahan kami, saya tegaskan telah beri sanksi, dimulai dari pemotongan tunjangan yang bersangkutan,” kata Yudistira, saat ditemui awak media di salah satu tempat di Bangkalan, Kamis (14/11/2024).
Kasus yang menimpa pegawai DPMPTSP, Yudis mengaku diluar kedinasan. Sebab, persoalan itu adalah kasus hukum secara pribadi yang dilakukan di luar pekerjaan kedinasan.
Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa kasus ini telah mencoreng dan mencederai instansi. Oleh sebab itu, pihaknya tegas akan melimpahkan kasus ini kepada inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan.
“Kami dari perizinan sudah memberikan sanksi mas, selebihnya saya akan menindaklanjuti ke inspektorat dan BKPSDA yang memiliki wewenang memberikan sanksi kode etik kepegawaian,” terangnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengaku bahwa oknum tersebut sudah lama tida masuk kerja, awalnya pihak perizinan berpikir positif sebelum berita beredar, namu setelah berita beredar, akhirnya, ia menyadari memiliki kasus yang serius.
“Terus terang kami sangat menyayangkan perbuatan bawahan saya yang telah mencoreng nama baik instansi dan pemerintah Kabupaten Bangkalan secara umum,” jelas Yudis.
“Kami sudah berkolaborasi dengan Sekdis dan Kadis DPMPTSP untuk segera ditindaklanjuti persoalan ini supaya ditangani oleh instansi yang memiliki hak prerogatif, hal itu inspektorat dan BKPSDA,” pungkasnya.
Penulis : Arif
Editor : Redaksi