Merasa Risih Diberitakan Lakukan Penipuan, Oknum ASN DPMPTSP Berkata Kasar ke Wartawan
Bangkalan | Kabarmetronews.com – Paskah ramai diberitakan di beberapa media online tentang dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan berinisial RKH atau yang akrab dipanggil Nia.
Karena merasa risih diberitakan dan merasa nama baiknya dicemarkan, oknum ASN tersebut menghubungi salah satu media online yang ikut menayangkan berita dengan bahasa yang tidak menyenangkan.
Ironisnya, apa yang disampaikan oleh KRH (Nia) seolah tidak mencerminkan seorang ASN, yang seharusnya bahasa atau tutur kata halus bukan berkata kasar. Hal itu, terungkap dari hasil perbincangan di WhatsApp salah satu wartawan media Madurapes.com.
“Di perjanjian sudah jelas ya mas, jika saya tidak sesuai komitmen perjanjian saya siap di proses secara hukum, tapi bukan dipermalukan seperti ini mas. Itu di perjanjian sudah jelas ya, aku sudah dipermalukan,” teriak KRH alias Nia dalam pesan suara yang dikirimkan pelaku ke media ini, Kamis (14/11/2024), pukul 14.41 WIB.
“Ini sanksi sosial, telpon balik saya mas itu jelas ya di media tertera jelas Nia DPMPTSP,” dalihnya.
“Saya gak marah ke sampeyan mas, karena sampeyan ini kan sebagai mediator tapi sampeyan juga kan nulis berita ini karena pak Muktafi juga pernah bilang bahwa sampeyan inikan masih keluarga, sampeyan juga dari media kan seperti itu mosok saya nuduh orang gak. Saya pasti jatuh ke sampeyan karena pak Muktafi bilang seperti itu,” katanya.
“Karena anda yang paham ke jalur media saya gak paham mas, kenapa saya marah gak. Biar proses hukum yang berlaku gak pa, tapi ini bukti ke saya juga ini pencemaran buat saya, hukum-hukum mas ini sudah pencemaran buat saya bahkan saya belum terima panggilan dari polres tapi saya sudah diberitakan seperti ini, saya gak marah biarlah proses yang berlaku seperti itu. Ini bukti buat saya siapa yang buat berita ini saya sudah tahu ya,” ungkapnya.
“Oh kalau saya bilang mata kasar, kalau itu tertera jelas Nia DPMPTSP itu surat dari polres belum saya terima loh tapi berita udah kemana-mana loh itu gimana kalau Nia kasar ayo gimana yo,” imbuhnya.
Ia juga mengancam kepada wartawan, bahwa tidak ada yang tau dampak kedepannya seperti apa. Tindakan perkataan yang dilontarkan oknum ASN dinilai tidak patut dan tidak mencerminkan seorang pelayan rakyat atau ASN pemerintah.
“Ya, smpean tidak tau dampaknya sampean kedepan seperti apa. ” Eteremaah” Diterima karena saya salah ngak apa apa, tapi saya tetap itikad baik akan bayar ke pak Tapi,” pungkasnya.
Diketahui, RKH (Nia) melakukan penipuan dengan cara menggadaikan mobil milik rental sebesar Rp 25 juta ke seorang petani bernama Muktafi warga asal Dusun Tanjung, Desa Sepulu, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan.
Dalam transaksi tersebut oknum ASN berjanji akan menebus mobil dalam kurun waktu paling lambat 1 bulan sampai 1 bulan setengah.
Merasa geram dengan oknum ASN tersebut, karena tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahannya. Bahkan, sempat ada perjanjian kedua belah pihak namun hingga saat ini belum ada titik temu. Atas dugaan itu, Muktafi didampingi kuasa hukumnya pada hari Sabtu (09/11/2024) membuat laporan ke Polres Bangkalan.
Penulis : Arif
Editor : Redaksi