Perkara PKH Gili Anyar untuk Pelimpahan Tersangka Kejari Bangkalan Jadwalkan Akhir Desember
BANGKALAN | Kabarmetronews.com – Sudah sekian lama masyarakat menunggu hasil perkembangan/progres penyelewengan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Gili Anyar, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.
Pasalnya, kasus yang menjerat 3 tersangka namun dikarenakan mantan Kepala Desa Gili Anyar meninggal dunia. Jadi, Kejaksaaan Negeri Bangkalan tetapkan hanya dua tersangka saja yakni pendamping PKH dan Sekretaris Desa (Sekdes).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hendrawan, S.H, M.H melalui Galih Wicaksono, S.H menuturkan bahwa proses penanganan perkara PKH Desa Gili Anyar dengan dua tersangka Kejari Bangkalan menyatakan P 21.
Galih juga mengatakan bila untuk melakukan tahap 2 pelimpahan tersangka dan barang bukti masih menunggu waktu, karena pihaknya masih banyak melakukan penangan tipidkor yang dilaksanakan.
“Jadi kami menunggu ritme waktunya ni, karena jumlah kami sedikit, inikan Karang Gayam sidang dengan beberapa tersangka, jadi setelah itu mau putus kita limpah lagi jadi masih ada Tanjung Bumi, masih ada PKH yang Kelbung gitu,” ujar Galih disela agenda ngopi bersama dua organisasi jurnalis yakni Perkumpulan Jurnalis Bangkalan (Pejalan) dan Ajib, Senin (07/11/2022) pukul 19.00 WIB.
Namun kepastian mengenai penetapan P 21, Galih mengaku kurang hafal karena secara teknis dirinya merupakan bagian administrasi di Pidsus. Ia juga menjelaskan bahwa pada bulan kemarin berkasnya sudah dinyatakan lengkap tinggal melaksanakan tahap dua, sebab saat ini masih punya penahanan waktu dua puluh hari
“Kami masih punya waktu 20 hari untuk penahanan digunakan melengkapi semua dakwaan, baru akan limpah, juga sambil menunggu ritme untuk penyidangan di tipidkor karena saat ini masih ada berjalan perkara yang kasus Desa Karang Gayam Kecamatan Blega,” jelasnya pada media ini.
Lebih lanjut Galih menegaskan untuk nyatakan P 21 dulu kemudian pihaknya akan memberitahu pada penyidik polres setempat jika sudah tahap 2.
“Nanti kita lakukan pemeriksaan baru selanjutnya tinggal kita koordinasi dengan penyidik nanti, sementara ini (tersangkanya, red) satu pendamping dan sekdes, untuk tahap duanya insyaAllah kalau tidak ada kendala akhir bulan ini atau awal bulan Desember dan kerugiannya sekitar Rp. 200 juta selama satu tahun saja,” jelasnya.
Selain itu Galih menambahkan untuk perkara PKH di Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan pada hari Senin (07/11) sudah dilakukan tahap 2 untuk ketiga tersangka yakni pendamping PKH ada 2, Koordinator Kecamatan dan istri kades.
“Sementara ini untuk Kades nya masih DPO dan masih berupaya mencarinya, kami sudah koordinasi sama pihak Kejagung dan AMC untuk mencari keberadaan tersangka (Kades, red),” pungkasnya. (@red)