Pengasuh Pesantren Cabuli Santrinya di Bangkalan, Pengacara Korban Risang Polres Bangkalan Harus Bersikap Proposional
Bangkalan | Kabarmetronews.com – Dugaan pencabulan yang melibatkan SY (45) pengasuh salah satu pesantren di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan, Madura, saat ini masih tahap penyelidikan. Hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka.
Risang Bima Wijaya, pengacara keluarga korban membeber jika Polres Bangkalan harus bersikap proporsional. “Jika sudah ditemukan alat bukti, maka segera tetapkan tersangka dan ajukan ke persidangan,” papar Risang. Sabtu (26/10/2024).
Kata Risang, dirinya sudah mendampingi korban secara penuh. Dirinya mengatakan siap berjuang untuk membela korban.
Dirinya juga mengantar si korban mulai pelaporan hingga visum. “Hari ini jadwal pemeriksaan dari Polres Bangkalan,” paparnya.
Sedangkan kata Risang, pasal yang disangkakan pada pelaku yakni Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengatur bahwa pidana pelaku pencabulan anak akan ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana jika tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang tua, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan.
“Nantinya ada saksi yang akan diperiksa, baik dari rekan korban, orang tua serta ahli. Pemeriksaan korban juga sudah didampingi oleh Pedsos dan orang tua korban. Maka kita tunggu hasil pemeriksaan seperti apa, apa nanti korban menyebut ada korban lain selain dirinya atau tidak,” jelasnya.
Informasi yang didapat oleh Risang, korban bukan hanya satu orang saja. Melainkan ada korban lain. “Informasinya bukan hanya 1 korban saja, tetapi lebih. Tetapi kita tunggu nanti hasil pemeriksaan. Karena pondok itu hanya dihuni oleh 29 orang santri saja,” papar Risang.
Dirinya berharap lembaga pendidikan yang berbasis agama seharusnya menjadi ruang aman dan transformasi pengetahuan ajaran agama dan moral bangsa, bukan sebaliknya mencoreng nama baik lembaga pendidikan meskipun itu hanya berbasis oknum.
“Kami juga mendesak Kemenag dan Kanwil Bangkalan segera menyusun standar perizinan mendirikan lembaga pendidikan keagamaan bertingkat untuk non formal, informal dan formal. Karena sejauh ini kami lihat, banyak di kampung-kampung yang awalnya hanya tempat mengaji lalu menjadi pondok dan menginap, jadi harus dicek izinnya seperti apa,” harapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum diduga pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Bangkalan dilaporkan ke polisi karena mencabuli santrinya.
Pria berinisial SY (45 tahun), warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan diduga mencabuli seorang bocah berusia 13 tahun.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo membenarkan laporan tersebut. Namun dia belum bisa memberikan keterangan detail mengenai kasus tersebut.
“Iya betul sudah kami terima laporan peristiwa dugaan cabul,” ujarnya.
Pihaknya menyebutkan, kasus tersebut saat ini masih dilakukan pendalaman. “Masih dalam penyelidikan, untuk update-nya nanti kami info. sementara korban saat ini satu orang,” katanya.
Kasus dugaan pencabulan tersebut sempat tersebar melalui pesan berantai di aplikasi WhatsApp.
Disebutkan, SY mengancam dan menakuti-nakuti korban saat melancarkan aksinya.
Kejadian dugaan pencabulan itu terjadi di rumah korban yang sedang sepi. SY lalu meminta korban meminta bocah tersebut untuk menuruti nafsunya.
Korban dipaksa masuk ke dalam kamar. Di sana, pelaku mencium bibir dan meraba-raba tubuh korban. Aksi tersebut diduga terjadi sebanyak tiga kali.
Penulis : Aris
Editor : Redaksi