L KPK Mawil Madura Resmi Laporkan Dugaan Mark Up Data dan Pemalsuan Tanda Tangan SDN Pandan 2 Omben ke Kejari Jatim
Surabaya | Kabarmetronews.com – Geram dengan adanya dugaan penggelapan dana BOS dan mark up data di SDN Pandan 2, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang TA (Tahun Anggaran) 2019-2023, Lembaga Pengawas Korupsi Mawil Madura membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selain itu, L KPK Mawil Madura juga melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan penyalahgunaan jabatan di SDN Pandan 2, Rabu (24/04/2024) siang.
Ketua L KPK Mawil Madura, H. Suja’i saat ditemui paskah buat laporan menyampaikan bahwa secara resmi pihaknya melaporkan SDN Pandan 2 Kecamatan Omben atas dasar temuan serta bukti – bukti yang sudah dikantongi pihaknya.
“Benar mas secara resmi L -KPK Mawil Madura melaporkan SDN Pandan 2 Omben atas dasar temuan serta bukti – bukti penunjang lainnya yang sudah kami pegang,” ujarnya pada media ini.
Ia juga mengatakan, permasalahan di SDN Pandan 2 sudah lama terjadi, namun pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang mengabaikan permintaan kami dalam perjanjian yang sudah disepakati.
“Sebenarnya kasus permasalahan ini sudah lama mas, namun apa yang menjadi kesepakatakan kami dengan dinas terkait tidak juga diwujudkan yaitu, pihak kami meminta agar supaya bendahara di sekolah tersebut harus pindah dan di sanksi tetapi permintaaan kami diabaikan,” jelas Suja’i dengan nada kesal.
“Karena permintaan kami diabaikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, maka kami mengambil langkah pelaporan secara resmi ke kantor Kejati Jatim, memang setelah perjanjian itu bendahara sekolah dipindahkan namum tidak berapa lama ditarik kembali ke SDN Pandan 2 Omben. Ini kan namanya mau main-main mas,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Mochtar salah satu anggota L KPK Mawil Samoang sekaligus pelapor menuturkan bahwa pihaknya tidak serta merta membuat laporan.Ia juga menegaskan bila pihaknya sudah melakukan investigasi ke lapangan serta menyiapkan beberapa bukti dan saksi.
“Kami tidak serta merta membuat laporan mas, karena kami sudah melakukan beberapa tahapan untuk melanjutkan ke pelaporan,” ucapnya.
Mochtar berharap pihak Kejati Jatim segera melakukan pemanggilan kepada pelapor maupun terlapor agar permasalahan di SDN Pandan 2 segera tuntas.
“Saya berharap Kejati Jatim bekerja secara profesional dan segera memanggil pelapor maupun terlapor agar proses ini segera tuntas. Kami sudah menyiapkan berkas serta saksi, nantinya saat dilakukan pemanggilan dari Kejati Jatim,” pungkasnya.
Penulis : Arif
Editor : Redaksi