Unit PPA Polres Tanjung Perak Bekuk DPO Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Surabaya | Kabarmetronews.com – MCAP (28 tahun), terlihat pasrah dengan menjawab sejumlah pertanyaan dicecarkan Petugas Kepolisian atas tindakan perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang telah dilakukannya terhadap anak dibawah umur.
Setelah dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pemuda asal Kelurahan Laban, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Merasa khilaf atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Menurut penjelasan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Mohammad Prasetya melalui Kasihumas Iptu Suroto, penangkapan tersangka MCAP merespon laporan wanita berinisial PRST (43 tahun), warga Jalan Lempung Perdana, Kecamatan Sambikerep Surabaya.
“Dalam laporan tersebut, PRST yang merupakan ibu rumah tangga tidak terima atas kekerasan seksual menimpa anaknya yang masih dibawah umur yakni CM (15 tahun),” jelas Iptu Suroto, kepada Bidik Nasional Senin (01/04/2024).
Terungkapnya kasus ini, setelah CM (korban) menceritakan kepada PRST bahwa telah mendapati kekerasan seksual oleh tersangka MCAP disebuah Hotel kawasan Jalan Demak Surabaya, pada hari Rabu Siang tanggal 15 November 2023 sekira pukul 10.00 Wib.
“Setelah mendengar cerita dari CM (korban), kemudian PRST langsung melapor ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, guna mendapati penanganan lebih lanjut sebagai pelapor,” kata Iptu Suroto.
Pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024, Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mendapati informasi keberadaan tersangka MCAP di salahsatu tempat Rehabilitasi Narkoba daerah Sidoarjo.
“Alhasil, tersangka MCAP berhasil diamankan seketika itu dan langsung dibawa ke Mapolres guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Iptu Suroto.
Dihadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatan yang telah dilakukannya terhadap CM (korban) saat di sebuah Hotel sekitar kawasan Jalan Demak Surabaya.
“Untuk barang bukti yang diamankan yakni sebuah kaos lengan pendek warna putih, sebuah celana lengan pendek warna biru putih, sebuah celana dalam warna merah dan sebuah BH warna hitam,” terang Iptu Suroto.
“Sedangkan untuk Pasal dijeratkan kepada tersangka MCAP dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” imbuhnya.
Penulis : Ari
Editor : Redaksi