Kejari Brebes Gelar Dialog Interaktif Bahaya Medsos Anak, Siap-siap Diblokir Akun di Bawah 16 Tahun
Brebes | Kabarmetronews.com – Kejelasan Negeri (Kejari) Brebes menggelar dialog interaktif yakni Jaksa Menyapa di Radio Singosari FM pemkab setempat, Kamis (9/4/2026).
Dalam dialog interaktif tersebut membahas kebijakan negara dalam membatasi akses media sosial bagi anak di bawah umur di media sosial media.
Mewakili Kepala Kejari Brebes Eryana Ganda Nugraha, Kasubsi I Bidang Intelijen Erin Pradana SH, didampingi Rade Dian Margaretha SH, menyoroti satu hal utama, derasnya arus teknologi digital telah melampaui kesiapan perlindungan terhadap anak.
“Media sosial memang memberi ruang ekspresi. Tapi di saat yang sama, ia juga membuka pintu bagi ancaman serius, dari perundungan siber, eksploitasi data pribadi, hingga gangguan psikologis,” kata Erin Pradana.
Pernyataan itu bukan tanpa dasar. Negara telah menyiapkan kerangka hukum berlapis. Mulai dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak.
Dalam aturan tersebut, penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform media sosial, wajib memastikan keamanan anak sejak awal.
Tidak cukup hanya menyediakan layanan, mereka juga harus, menetapkan batas usia minimum pengguna, menyediakan sistem verifikasi usia, serta membuka mekanisme pelaporan pelanggaran yang ramah anak.
Lebih jauh, persetujuan orang tua menjadi syarat mutlak. Tanpa itu, akses anak terhadap layanan digital dinyatakan batal demi hukum. Bahkan, data pribadi anak wajib dihapus oleh penyelenggara.
“Ini bukan lagi soal etika digital, tapi kewajiban hukum. Kalau dilanggar, ada konsekuensi,” tegasnya.
Sorotan paling tajam datang dari terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini tidak hanya mengatur batas usia, tetapi juga secara eksplisit mengklasifikasikan risiko layanan digital terhadap anak.
Ada tujuh indikator risiko yang menjadi perhatian, mulai dari potensi interaksi dengan orang tak dikenal, paparan konten berbahaya, hingga ancaman kecanduan dan gangguan kesehatan mental.
Jika suatu platform masuk kategori berisiko tinggi, maka konsekuensinya tegas: akses anak dibatasi secara ketat.
Bahkan, dalam ketentuan terbaru, pemerintah mewajibkan penonaktifan akun media sosial milik anak di bawah usia 16 tahun pada layanan berisiko tinggi.
Kebijakan ini mulai dijalankan sejak 28 Maret 2026 dan menyasar platform populer seperti TikTok, Instagram, hingga Facebook.
Langkah ini, menurut Kejari Brebes, adalah bentuk nyata pendekatan preventif negara dalam mencegah kejahatan digital sejak hulu.
Anak-anak adalah kelompok paling rentan. Mereka bisa menjadi korban, bahkan tanpa sadar juga bisa terdorong menjadi pelaku karena paparan konten yang tidak sesuai,” ungkapnya.
Fenomena kecanduan gawai, gangguan tidur, hingga tekanan psikologis akibat media sosial menjadi alarm yang tak bisa diabaikan. Di sisi lain, ancaman predator online dan kebocoran data pribadi terus mengintai.
Karena itu, kejaksaan melihat pembatasan ini bukan sebagai pembatasan kebebasan, melainkan perlindungan hak dasar anak untuk tumbuh dan berkembang secara sehat.
Kejari Brebes juga mengingatkan bahwa peran pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada negara. Orang tua dan masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama besar.
“Persetujuan orang tua bukan formalitas. Itu adalah benteng pertama perlindungan anak di ruang digital,” beber dia.
Dengan regulasi yang kini semakin tegas, negara mengirim pesan jelas: ruang digital bukan wilayah tanpa hukum. Dan bagi anak-anak, perlindungan tidak lagi bersifat opsional.
Langkah pembatasan akses media sosial ini diharapkan mampu menutup celah kejahatan digital sejak dini, sekaligus memastikan generasi muda tumbuh dalam ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan manusiawi. (Arif).