Polrestabes Surabaya Amankan Satu Tersangka Pengedar Sabu Asal Wonokusumo
Surabaya | Kabarmetronews.com – Satrenarkoba Polrestabes Surabaya telah mengamankan pria paru baya inisial. MJ, 50 tahun lantaran sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu tersangka bertempat tinggal. Jalan Wonokusumo Surabaya.
Pada saat di interogasi polisi inisial MJ barang haram narkotika tersebut mengaku dapat dari inisial seseorang SF warga di Desa Parseh, Kabupaten Bangkalan Madura.
“Kemudian tersangka. MJ juga diketahui pernah berpekara dengan kasus yang sama pada tahun 2023 silam, lalu kembali berhasil diamankan kembali pada hari Kamis, 26 Februari 2026 sekira pukul 21.15 Wib, didalam rumahnya oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Menurut keterangan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, S.I.K., menerangkan pada saat penangkapan tersangka MJ, kami mendapatkan informasi dari masyarakat peredaran narkotika di wilayah Surabaya Utara.
“Selanjutnya anggota langsung menindaklanjuti alhamdulilah berkat hasil penyelidikan. kami dapati terduga MJ beserta barang bukti sabu yang memiliki berat keseluruhan 0,252 gram,” kata AKBP Dodi.
Pelaku MJ juga mengaku jika sabu-sabu yang diakuinya didapatkan pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026, dengan cara ketemuan langsung dengan SF yang kini masih diburu (DPO), didepan Makam di Jalan Raya Parseh Bangkalan.
“Mulanya sabu-sabu tersebut, sebanyak 1 gram yang dibeli oleh tersangka seharga 650 ribu rupiah pergram dan diecer untuk dijual kembali dalam kemasan paket hemat seharga 150 hingga 200 ribu rupiah perpaket, dengan harapan mendapatkan keuntungan 150.000 per gramnya,” terangnya.
Kini MJ mendekam di sel tahanan dan disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subs Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP Sebagaimana diubah dengan UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Guna barang bukti yang disita berupa, 3 bungkus plastik berisi sabu masing-masing memiliki berat 0,120 gram, 0,131 gram, 0,001 gram, dan 2 bendel plastik klip kecil, 2 skrop dari sedotan, 2 timbangan elektrik, uang hasil penjualan 100 ribu rupiah, beserta sebuah handphone. (Ari).