Mengusung Pelayanan Berbasis Teknologi Satpas Polres Sampang Komitmen Beri Pelayanan Prima
Sampang | Kabarmetronews.com –Dengan Era digital saat ini Satpas Polres Sampang berkomitmen memberikan pelayanan yang efisien dan nyaman dengan berbasis teknologi, seperti antrian elektronik dan sistem informasi digital, semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan yang cepat, ramah dan profesional. “Masyarakat adalah Prioritas dan memastikan setiap orang merasa puas dengan pelayanan.
Semangat baru di usung AKP. Sulaiman, S.H, sebagai Kasat Lantas ingin membawa inovasi baru dibawah kepemimpinan nya,
Satpas ini tidak hanya menjadi tempat pengurusan SIM tetapi juga simbol pelayanan publik modern dengan mengutamakan transparansi dan efektif.
Adapun Komitmen untuk menciptakan birokrasi yang bersih dan transparan terus diperkuat oleh jajaran kepolisian Resort Sampang, Polda Jatim.
Hal ini ditegaskan kembali oleh Kapolres Sampang, AKBP Hartono, S.Pd., M.M. melalui Kasatlantas, yang menyatakan bahwa seluruh proses pelayanan di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Polres Sampang dijalankan secara profesional dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa setiap masyarakat yang mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) benar-benar merupakan pengendara yang kompeten di jalan raya, sekaligus menghapus stigma negatif mengenai adanya praktek “jalur belakang”.
Sulaiman menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin mengurus SIM tidak perlu merasa khawatir atau bingung.
Prosedur yang diterapkan sangat jelas dan terukur. Pemohon cukup melengkapi persyaratan administrasi seperti fotokopi KTP, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi.
Bagi mereka yang ingin memperpanjang masa berlaku, cukup melampirkan SIM asli yang lama, keterangan kesehatan dan psikologi.
Namun, untuk pemohon SIM baru, Kasat Lantas menekankan pentingnya mengikuti seluruh tahapan ujian, baik teori maupun praktek.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap lembar SIM yang keluar dari Satpas Polres Sampang adalah representasi dari kemampuan nyata sang pengemudi. Oleh karena itu, ujian teori dan praktek wajib dilewati secara mandiri,” ungkapnya, Jum’at (6/3/2026).
Sulaiman menegaskan, satu poin penting dalam pengumuman ini adalah penegasan mengenai nol toleransi terhadap praktik pungutan liar (pungli). Kelulusan seorang pemohon ditentukan sepenuhnya oleh skor ujian dan kemampuannya sendiri, tanpa bantuan orang lain atau pihak ketiga (calo).
“Kami menjamin di Satpas Polres Sampang tidak ada praktik pungli. Semua berjalan transparan. Jika pemohon memiliki kemampuan dan memahami aturan lalu lintas, mereka pasti lulus dengan sendirinya,” katanya dengan tegas.
Ia menambahkan, bahwa selain sebagai bentuk tertib administrasi, ketatnya prosedur ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Sampang.
Dengan memastikan pemohon SIM menguasai teori peraturan jalan dan terampil dalam praktik berkendara, polisi berharap keamanan dan keselamatan di jalan raya dapat terjaga dengan lebih baik. Masyarakat pun diimbau untuk datang langsung ke kantor Satpas dan menghindari jasa perantara.
“Dengan mengurus sendiri, masyarakat tidak hanya berkontribusi dalam mendukung pemberantasan pungli, tetapi juga mendapatkan edukasi langsung mengenai aturan keselamatan berkendara yang sangat penting bagi nyawa diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya. (Udin).