Maret 2, 2026

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Pemkab Bangkalan Dukung Raperda Perizinan Berusaha, Perkuat Kepastian Hukum dan Iklim Investasi Daerah

BangkalanKabarmetronews.com – Pemerintah Kabupaten Bangkalan menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola perizinan berusaha yang transparan dan berorientasi pada kepastian hukum.

Hal tersebut ditegaskan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bangkalan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Nota pendapat Bupati Bangkalan disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan, Ismet Efendi, yang mewakili Bupati dalam sidang yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD.

Kegiatan tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forkopimda, serta para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Dalam penyampaiannya, Sekda Ismet Efendi mengawali dengan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mengajukan Raperda tersebut. Menurutnya, langkah ini mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menciptakan sistem perizinan yang lebih efektif dan akuntabel.

Secara prinsip, Pemerintah Kabupaten Bangkalan menyatakan sependapat terhadap substansi Raperda dimaksud. Namun demikian.

Sekda menegaskan bahwa diperlukan pengkajian yang komprehensif agar materi muatan dalam Raperda tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ia menekankan pentingnya harmonisasi dan sinkronisasi regulasi, khususnya dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Menurutnya, keselarasan dengan regulasi di atasnya sangat penting untuk memastikan Raperda yang disusun tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

“Sinkronisasi sejak tahap penyusunan hingga pembahasan diharapkan menjadi acuan pokok dalam pembentukan Raperda ini, sehingga mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah,” tegasnya, Senin (2/3/2026).

Lebih lanjut, melalui Raperda ini Pemerintah Kabupaten Bangkalan berharap sistem perizinan berusaha di daerah semakin tertata, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan dunia usaha.

Dengan regulasi yang kuat dan selaras, diharapkan iklim investasi di Kabupaten Bangkalan kian kondusif serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.

Sinergi antara eksekutif dan legislatif ini menjadi bukti bahwa pembangunan regulasi di Kabupaten Bangkalan tidak hanya berorientasi administratif, tetapi juga strategis dalam mendukung kemajuan daerah secara berkelanjutan. (Arif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *