Februari 28, 2026

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

APMP Jatim Minta KPK Segera Jemput Paksa 16 Tersangka Kasus Dana Hibah APBD Jawa Timur

Surabaya | Kabarmetronews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menegaskan bahwa mereka akan segera melakukan upaya paksa terhadap 21 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang bersumber dari APBD 2019–2022.

Meskipun tersangka-tersangka ini telah ditetapkan sejak Juli 2024, hingga saat ini belum ada yang ditahan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak, pada 14 Desember 2022 lalu.

Dalam operasi tersebut, Sahat tertangkap menerima suap sebesar Rp1 miliar dari total komitmen Rp2 miliar terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat.

Menyikapi hal ini, Ketua Umum APMP Jatim (Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur), Acek Kusuma memberikan tanggapan terkait kasus dana hibah tersebut.

Ia juga menuturkan bahwa KPK harus menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum dan tidak hanya sekadar mengumbar janji tanpa tindakan.

“Kami semua menantikan janji KPK untuk segera menjemput paksa para tersangka. Semoga KPK tidak hanya sekadar berbicara belaka,” ujar Acek, Sabtu (28/2/2026).

Lebih lanjut, Acek menegaskan bahwa masyarakat Jawa Timur masih menantikan komitmen KPK dalam mengungkap kasus dana hibah ini secara transparan dan beritegritas.

“Tersangka ini, jangan hanya cukup pada Sahat saja. Tapi harus juga aktor-aktor intelektual di belakangnya dan 16 sisa tersangka ini harus ditahan juga, segera lakukan penjemputan terhadap 16 tersangka baik circle Anwar Sadad atau Iskandar,” kata Acek dengan tegas.

APMP Jatim meminta KPK untuk tidak “ompong” (lemah) dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur.

“KPK harus tegas dan tidak boleh ompong dalam mengusut kasus ini. Kami minta KPK untuk segera memeriksa semua pihak yang terkait baik eksekutif maupun legislatif, baik Hibah pokmas, maupun hibah HG (Reguler) yg dikelola Gubernur/Dinas/Biro yang diduga menjadi sarang hibah,” ungkapnya.

Acek berharap KPK tidak hanya berputar-putar di wilayah legislatif, kembangkan hasil Audit BPK RI perwakilan jatim yang ditengarai ada dugaan kebocoran dana hibah yang ditengarai tidak termonitor.

“Kasus ini menyangkut uang rakyat dalam jumlah Fantastis. KPK harus membuktikan bahwa penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Diketahui, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun 2019-2022, KPK pada hari Jum’at (8/7/2024) dalam konferensi pers melalui jubirnya yakni Budi prasetyo.

KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi diantaranya, Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik Blitar, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.

KPK juga menyita uang tunai sejumlah Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kwitansi, dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah.

Selain itu, KPK juga menyita bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, foto copy sertifikat rumah, hingga barang bukti elektronik. Termasuk aset-aset Anwar Sadad legislator yang lolos ke senayan besutan partai Gerinda. (Arif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *