Februari 27, 2026

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

GMNI Surabaya Gelar NGOMEN Jilid II Soroti KUHP/KUHAP Baru dan Penataan Kelembagaan Polri

Surabaya | Kabarmetronews.com – DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Surabaya menggelar diskusi publik bertajuk “Buka Bersama & NGOMEN (Ngopi Marhaenis) Jilid II” di Renekopi Surabaya, Kamis (26/2026). Forum ini mengangkat isu KUHP/KUHAP baru, penataan kelembagaan Polri, serta persoalan represifitas aparat.

Perwakilan Polrestabes Surabaya, Ipda Moh. Ali Imron, F.H., S.H., M.H., selaku Kasubnit Harda Bangtah Satreskrim, menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden memberikan kejelasan komando nasional sehingga respons terhadap krisis keamanan dapat berjalan cepat dan terkoordinasi.

“Posisi Polri di bawah Presiden mencegah fragmentasi kebijakan dan memastikan kepolisian tidak terjebak dalam tarik-menarik birokrasi antar kementerian. Dalam sistem presidensial dengan wilayah kepulauan yang luas seperti Indonesia, model ini memudahkan koordinasi operasional sekaligus menjaga karakter Polri sebagai institusi nasional yang tidak terfragmentasi oleh kepentingan sektoral maupun kedaerahan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa posisi tersebut bukan simbol sentralisasi kekuasaan, melainkan fondasi tata kelola keamanan dan ketertiban masyarakat yang akuntabel dalam kerangka negara demokrasi menuju Indonesia Emas 2045.

Menurutnya, model ini juga bukanlah sebuah anomali dalam praktik ketatanegaraan modern. “Sejumlah negara seperti Prancis, Korea Selatan, Jepang, Spanyol, dan Filipina juga menempatkan kepolisian nasional di bawah otoritas eksekutif pusat.

“Efektivitasnya sangat bergantung pada kuatnya kontrol demokratis dan sistem pengawasan yang berjalan. Jadi yang menentukan bukan semata-mata di bawah Presiden atau kementerian, tetapi bagaimana mekanisme akuntabilitasnya,” jelasnya.

Sementara itu, Senior Alumni GMNI sekaligus Advokat, Gesang Taufikurochman, S.H., menyebut pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru sebagai langkah progresif dalam pembaruan hukum pidana Indonesia.

“Orientasi hukum pidana kita bergerak dari semata-mata retributif menjadi lebih restoratif dan rehabilitatif. Namun implementasinya sangat bergantung pada reformasi kelembagaan Polri,” tegasnya.

Ia menilai isu represifitas aparat merupakan persoalan sistemik yang memerlukan penguatan pendidikan HAM, standar penggunaan kekuatan yang konsisten, serta pengawasan internal dan eksternal yang lebih transparan dan akuntabel.

Moderator kegiatan, M. Dewa Surya, menyatakan forum ini menjadi ruang dialog kritis antara mahasiswa dan aparat penegak hukum.

“Forum ini diharapkan menjadi ruang konsolidasi gagasan mahasiswa dalam mengawal reformasi hukum dan institusi penegak hukum secara konstruktif,” tutupnya. (Arif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *