Kasus Pelaporan Dugaan Penganiayaan Kini Resmi Berakhir Damai di Mapolres Bangkalan
Bangkalan | Kabarmetronews.com – Kasus pelaporan dugaan penganiayaan yang sempat mencuat dan menjadi perhatian publik di Kabupaten Bangkalan kini resmi berakhir damai. Pelapor, Hofifah, secara resmi menghentikan laporannya setelah kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Hofifah mengakui, sejak awal pelaporan tersebut bukan sepenuhnya lahir dari kehendak pribadinya, melainkan karena adanya dorongan dari pihak lain.
Dalam suasana yang lebih tenang dan penuh pertimbangan, dihadapan penyidik Polres Bangkalan ia memilih untuk mencabut laporan dan mengakhiri persoalan tanpa melanjutkan proses hukum.
Di sisi lain, terlapor Anam menyatakan bahwa perdamaian ini menjadi pelajaran berharga bagi dirinya. Ia mengakui bahwa setiap persoalan harus disikapi dengan kepala dingin dan kesabaran agar tidak berkembang menjadi konflik yang merugikan banyak pihak.
“Peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi saya untuk lebih sabar dalam menghadapi persoalan yang sewaktu-waktu bisa terjadi,” ujar Anam.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Bangkalan, yang dinilainya telah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Menurutnya, proses yang berjalan menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga profesionalitas dan memberikan ruang penyelesaian yang adil.
Anam berharap ke depan suasana kondusif semakin dirasakan di wilayah hukum Polres Bangkalan, sehingga setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan dengan bijak tanpa memperkeruh situasi sosial di tengah masyarakat.
Secara regulatif, penyelesaian perkara melalui perdamaian sejalan dengan semangat restorative justice yang kini menjadi pendekatan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Prinsip ini diakomodasi dalam kebijakan internal kepolisian melalui Peraturan Kepolisian terkait penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, yang membuka ruang dialog, pemulihan hubungan, serta kesepakatan damai antara para pihak.
Pendekatan tersebut menekankan bahwa hukum tidak semata-mata bertujuan menghukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial yang terganggu. Dalam konteks perkara tertentu yang memenuhi syarat, penyelesaian secara kekeluargaan justru dianggap lebih efektif menjaga harmoni sosial.
Selain itu, nilai asas kekeluargaan yang hidup dalam kultur masyarakat Indonesia juga menjadi landasan moral penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Musyawarah, saling memaafkan, dan menjaga silaturahmi merupakan bagian dari kearifan lokal yang masih relevan diterapkan, khususnya dalam perkara yang tidak menimbulkan dampak luas dan para pihak sepakat berdamai.
Dengan berakhirnya kasus ini secara damai, publik diharapkan dapat melihat bahwa setiap konflik tidak selalu harus berujung pada meja hijau. Dialog, introspeksi, dan saling memaafkan tetap menjadi jalan terhormat dalam menjaga ketenteraman sosial di tengah masyarakat Bangkalan. (Arif).