Februari 25, 2026

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Lurah Tonjung Soleh Akui Sejumlah Aset Kelurahan Dikuasai Oknum LSM dan Sekretaris Kecamatan

Foto : Kantor Kelurahan Tonjung.

 

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Dugaan pengusaan aset milik Kelurahan Tonjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan secara tidak sah mencuat. Beberapa bangunan milik kelurahan setempat disebut masih dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

 

Diketahui, aset yang dikuasainya diketahui diduga milik oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Sekretaris Kecamatan Burneh, tanpa pembayaran retribusi bertahun-tahun.

 

Fakta ini dinilai bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan cerminan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan terhadap aset milik pemerintah.

 

Kepemilikan aset yang dikuasi oleh pihak yang tidak memiliki dasar hukum jelas, diakui langsung oleh Lurah Tonjung, Soleh.

 

“Yang warung toko Madura itu dikuasai oknum LSM inisial W, sedangkan yang potong rambut itu dikuasai Sekcam. Selama ini memang tidak pernah bayar ke kelurahan,” ujar Soleh saat ditemui di Kantor Kelurahan Tonjung, Senin (24/2/2026).

 

Lebih lanjut Lurah Tonjung menjelaskan bahwa penjual buah dan warung kopi yang juga berdiri di atas tanah aset kelurahan di sebut rutin membayar uang sewa sebesar Rp 2 juta pertahun.

 

Retribusi itu, menurut Soleh, masuk ke kas kelurahan sejak 2019 hingga 2025 dan digunakan untuk membantu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga.

 

“Yang bayar hanya penjual buah dan warung kopi, dua juta per tahun. Itu masuk ke kelurahan dan hasilnya untuk tambahan bayar pajak bangunan warga,” jelasnya.

Foto: Bangunan penjual buah aset milik Kelurahan Tonjung.

 

Namun memasuki tahun 2026, pengelolaan retribusi disebut telah diambil alih oleh pihak kecamatan dengan alasan akan dimasukkan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Pernyataan tersebut justru memicu kritik dan kecurigaan warga. Mereka mempertanyakan mengapa aset kelurahan bisa dikuasai oleh oknum LSM dan pejabat kecamatan tanpa ada kewajiban membayar retribusi selama bertahun-tahun.

 

“Kalau memang itu aset kelurahan, kenapa dibiarkan dikuasai tanpa bayar? Di mana fungsi pengawasan dan ketegasan lurah?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Selain itu, warga juga mempertanyakan status legal penguasaan lahan tersebut. Apakah ada perjanjian tertulis? Apakah ada dasar hukum yang membenarkan penggunaan tanpa retribusi? Atau justru terjadi pembiaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah?

 

Transparansi dan ketegasan penertiban aset kini menjadi tuntutan publik. Warga mendesak agar dilakukan pendataan ulang seluruh tanah aset kelurahan, penertiban terhadap pihak-pihak yang menempati tanpa membayar, serta audit terbuka atas penerimaan dan penggunaan retribusi selama ini.

 

“Jangan sampai aset milik kelurahan dikuasai oknum bertahun-tahun tanpa kontribusi apa pun. Kalau mau dimasukkan ke PAD, harus jelas dulu penertibannya. Semua harus adil,” tegas warga lainnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kecamatan terkait dugaan penguasaan lahan tanpa pembayaran retribusi tersebut. Polemik ini pun diperkirakan akan terus bergulir seiring desakan warga agar aset kelurahan dikelola secara transparan, adil, dan akuntabel. (Arif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *