Lurah Tonjung Klaim Sewa 13 Petak Aset Kelurahan Digunakan Bayar PBB Dibantah oleh Camat Burneh
Bangkalan | Kabarmetronews.com – Polemik pengelolaan aset milik Kelurahan Burneh sebanyak 13 petak berupa tanah dan bangunan yang disewakan kepada para pelaku usaha, kini jadi sorotan publik.
Diberitakan sebelumnya, hasil dari sewa tersebut oleh Lurah Burneh, Soleh dipergunakan untuk membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Namun, pernyataan Soleh langsung dibantah oleh Camat Burneh Erwin Yoesoef.
Menurut Erwin bahwa 13 petak itu sewa langsung ke Lurah dan ada perjanjiannya. Ia juga menjelaskan, sudah minta izin muali tahun 2026 pembayaran sewa melalui bank Jatim
“Saya sudah izin ke Pak Lurah, mulai 2026 sewa akan saya legalkan. Pembayarannya langsung melalui Bank Jatim, supaya otomatis masuk ke PAD (Pendapatan Asli Daerah) kas daerah. Itu semua nyewa ke Pak Lurah. Saya pegang semua surat perjanjiannya,” katanya, Selasa (24/2/2026).
“Statemennya Pak Lurah di media itu blunder. Saya sampai ketawa melihatnya. Itu bisa jadi bumerang kalau saya buka semuanya,” imbuh Erwin.
Selain itu, Camat Burneh membantah klaim bahwa hasil sewa digunakan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ia mengaku sudah mengonfirmasi langsung kepada bendahara kelurahan.
“Saya tanya ke bendahara, kalau hasil sewa dibuat bayar PBB, PBB yang mana? Bendahara menjawab, ‘buat bayar PBB yang mana, Pak Camat?’ Itu saja sudah membantah pernyataan bahwa uang sewa dipakai bayar PBB. Tidak ada ceritanya retribusi itu masuk ke kelurahan, apalagi ke lurah. Sesuai aturan, harus masuk ke PAD kas daerah,” tegasnya.
Terkait tudingan bahwa ada aset yang dikuasai Sekretaris Kecamatan (Sekcam), Erwin juga telah melakukan klarifikasi.
“Sekcam sangat setuju kalau dimasukkan ke PAD daripada bayar ke oknum. Jadi itu sudah saya konfirmasi,” jelasnya.
Ia memastikan ke depan seluruh sewa akan disesuaikan dengan ukuran dan nilai appraisal serta ditertibkan kembali sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.
“Nanti sewanya sesuai ukuran appraisal. Kami tertibkan kembali seluruh aset kelurahan dan arahkan sesuai prosedur,” katanya.
Erwin menegaskan, selama ini aset tersebut memang disewakan oleh oknum kelurahan, namun hasil sewanya diduga tidak pernah masuk ke PAD.
“Saya tegaskan, itu tanah aset Pemda. Disewakan oleh oknum, tapi tidak pernah masuk PAD. Itu masuk ke kantong pribadi oknum,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian komitmen transparansi serta tata kelola aset daerah di Kecamatan Burneh. (Arif).