Transparansi Dana BOS di SDN Pejagan 7 Disorot, Ini Tanggapan Kadisdik Bangkalan
Bangkalan | Kabarmetronews.com – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bangkalan, Moh. Muslih memberi tanggapan terkait SDN Pejagan 7, yang tidak memasang papan informasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menurut dirinya, bahwa penggunaan atau serapan dana BOS harus transparan bagi publik bukan hanya sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban yang harus dijalankan setiap sekolah.
“Secara sistem, Pengelolaan teknis Dana BOS sudah diatur secara jelas. Mulai perencanaan, pelaksanaan sampai pertanggungjawaban dilakukan melalui aplikasi resmi yang terintegrasi secara digital,” ujar Moh. Muslih.
Kemudian Muslih menjelaskan, pengelolaan dana BOS harus dilakukan melalui sistem Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) dan Manajemen ARKAS (Markas), agar pencatatan dan pelaporan berjalan secara terpusat dan digital.
“Digitalisasi tidak menggugurkan kewajiban keterbukaan kepada masyarakat. Informasi penggunaan dana harus tetap dipublikasikan, termasuk rincian delapan standar pembiayaan BOS,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa saat ini masih berada di tahap awal tahun anggaran 2026. Dengan demikian, sekolah yang belum maksimal dalam aspek transparansi diminta segera melakukan pembenahan.
“Kami menghimbau agar prinsip transparansi benar-benar dijalankan. Jangan sampai menunggu sorotan publik baru bergerak. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat,” tandasnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan memastikan akan memberikan atensi lebih lanjut terhadap sekolah-sekolah yang dinilai belum optimal dalam keterbukaan informasi.
”Transparansi, menjadi kunci utama untuk mencegah polemik dan menjaga integritas pengelolaan Dana BOS di lingkungan pendidikan,” pungkasnya. (Arif).