Februari 8, 2026

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Kasus Tipidkor BUMD, Terungkap Pemalsuan Tanda Tangan PT Tonduk Majeng

Sampul berkas perkara Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, terkait kasus korupsi BUMD PT Tonduk Majeng Madura. (Foto Istimewa).

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Fakta terungkap dalam proses persidangan kasus dugaan korupsi BUMD PT Sumber Daya Bangkalan yang saat ini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam perkara dengan empat orang terdakwa, terungkap adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam perubahan akta anggaran dasar PT Tonduk Majeng Madura.

Berdasarkan sumber valid, penyidik mengonfrontir saksi IMS terkait Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Tonduk Majeng Madura Nomor 61 tertanggal 23 Oktober 2020.

Dalam akta tersebut, nama IMS tercantum sebagai pemegang saham senilai Rp 200 juta dan disebut hadir serta menandatangani akta di hadapan notaris SRR.

Menanggapi hal itu, IMS dengan tegas membantah.

“Tidak benar saya hadir dan bertanda tangan pada akta tersebut. Yang pasti itu bukan tanda tangan saya, dan saya sama sekali tidak mengetahui jika saya disebut sebagai pemegang saham pada PT Tonduk Majeng Madura,” jawab IMS.

Penyidik juga mengajukan pertanyaan serupa kepada LTF, Jawabannya senada.

“Tidak benar saya hadir dan bertanda tangan pada akta tersebut. Yang pasti itu bukan tanda tangan saya dan saya sama sekali tidak mengetahui jika saya disebut sebagai pemegang saham pada PT Tonduk Majeng Madura. Setahu saya, yang mengurus semua hal tersebut adalah SFL,” ungkap LTF.

Lebih jauh, keterangan mencengangkan justru muncul dari saksi SRR selaku notaris di Bangkalan yang menangani perubahan akta PT Tonduk Majeng Madura. Dalam proses penyidikan, SRR secara terbuka mengakui bahwa penandatanganan tersebut tidak dilakukan oleh pihak yang namanya tercantum dalam akta.

“Yang menandatangani adalah staf saya yang bernama LRS atas perintah saya. Karena pada saat itu akan ada pemeriksaan dari Majelis Pengawas Daerah, maka supaya tidak ada temuan, semua tanda tangan dalam akta tersebut ditandatangani dengan mencontoh dari fotokopi KTP,” terang SRR.

Dengan pengakuan tersebut, menjadi terang benderang bahwa tanda tangan atas nama LTF dan IMS dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Tonduk Majeng Madura Nomor 61 tidak dilakukan oleh yang bersangkutan, melainkan ditandatangani oleh staf notaris atas perintah SRR notaris yang bersangkutan.

Hingga berita ini diterbitkan, notaris SRR belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan tanggapan. (Arif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *