Februari 7, 2026

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Acek Kusuma Menduga SE Gubernur Jatim yang Ditandatangani Sekda Penuh Unsur Mans Rea Tipidkor 

Surabaya | Kabarmetronews.com – Kasus tindak pidana korupsi (tipidkor) dana hibah APBD Pemprov Jatim, satu persatu mulai terkuak. Hal ini, terungkap dalam fakta persidangan yang menyebut nama Gubernur dan Wakil Gubernur, Sekdaprov serta Kepala OPD setempat yang tertuang dalam BAP kusnadi.

Hal itu, terpapar dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi yang dibuka Jaksa Penuntut Umum KPK pada sidang perkara korupsi hibah pokir di Pengadilan Tipidkor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo pada hari Senin (2/2/2026).

Ketua Umum Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim), Acek Kusuma memberikan tanggapan dengan fenomena tersebut.

Menurutnya, dalam rangkaian fakta persidangan dan kebijakan yang terkesan ada nuansa anomali dan mengarah terjadinya korupsi yang begitu masif sejak proses perencanaan sampai kepada kebijakan penentuan alokasi belanja hibah.

“SE gubernur jawa timur yang terbit tahun 2019 itu terkesan memenuhi unsur dugaan mans rea (niat jahat) aksi tindak pidana korupsi” ujar Acek, Kamis (5/2/2026).

Ia juga menuturkan, rentetan kasus dana hibah terungkap pasca OTT mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sadat Tua Simanjuntak.

“Sementara kita lengah dan lamban dalam menganalisa serta menterjemahkan dugaan mans rea yang tertuang dalam SE Gubernur Jatim dan ditandatangani oleh Sekdaprov,” jelasnya.

Kendati hal menjadi cikal bakal runtuhnya dan bobroknya pengawasan dalam hal monitoring dan evaluasi. Acek mengatakan akan memicu aksi ugal-ugalan pejabat Pemprov Jatim untuk membiarkan sistem tata kelola keuangan daerah tidak transparan.

“Kami menduga kuat ada potensi korupsi berjamaah dan menjadi pintu perampokan terhadap hak-hak rakyat Jatim, yang ditengarai kuat lini eksekutif terlibat langsung. Sementara aktor dalang intelektual lah yang sengaja melahirkan SE sebagai kebijakan A buse of power yakni penyalahgunaan wewenang kekuasaan,” papar Acek.

“Padahal masih tersisa 16 tersangka yang menjadi pekerjaan rumah KPK untuk mempertanggungjawabkan sisa tersangka agar segera di adili termasuk eks Wakil Ketua DPRD Jatim yang hari melenggang ke senayan sebagai anggota DPR RI dari Partai Gerindra yakni tersangka AS dan Iskandar,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, KPK dan pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. (Arif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *