Januari 29, 2026

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

ULP UM Mempublikasikan DPT tidak Transparan

Malang | Kabarmetronews.com – Prinsip tata kelola universitas yang baik (Good University Governance) ULP adalah salah satu bidang yg bertanggung jawab mengelola dalam pengadaan barang dan jasa, sehingga transparansi sangat krusial untuk mencegah korupsi dan nepotisme.

Universitas Negeri Malang ini sebagai universitas terbaik dan juga terbesar d kota Malang menjadi sorotan karena pengelolaan anggaran yang besar tetapi sangat sulit bagi pemula pekerja (kontraktor) untuk menembus sistem yang sudah masuk di DPT (Daftar Penyedia Terpilih) dan terintegrasi melalui sistem aplikasi.

Sementara penyedia melakukan registrasi dan verifikasi dokumen.Tetapi dari pihak ULP tidak ada sinkronisasi dengan penyedia sehingga tidak berjalan dengan efisien dalam pengadaan barang dan jasa secara penunjukan langsung.

Seharusnya sesuai dengan prinsip pengadaan, pihak ULP d UM diwajibkan menjamin keterbukaan informasi, termasuk menyajikan informasi pengadaan yang dapat diakses publik.

“Tetapi sampai saat ini kami belum ada pemberitahuan baik itu secara lisan maupun chat untuk menerima kebijakan proses pengadaan d UM,” ujarnya.

Menurut kontraktor pemula yang mencoba mencari pekerjaan d UM dan terverifikasi masuk DPT di UM sejak tahun 2022.

“Dan ini jelas menyalahi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Untuk itu dalam meningkatkan transparansi di ULP UM untuk mempublikasikan Daftar Penyedia Terpilih (DPT) dan rencana pengadaan secara terbuka.

Maka harus melibatkan aparat pengawasan yaitu BPK atau Kejaksaan dalam melakukan audit pada proyek-proyek fisik yang menggunakan penunjukan langsung .

Jadi secara regulasi, ULP universitas wajib beroperasi secara transparan komitmen pada keterbukaan informasi publik dan penggunaan sistem elektronik.

Karena, jika pihak ULP UM melakukan penunjukan langsung secara tertutup tanpa memenuhi kriteria darurat atau khusus sesuai peraturan yang berlaku, hal tersebut melanggar prinsip transparansi pengadaan publik (Perpres No. 16 Tahun 2018 dan berpotensi tindak pidana korupsi.

Karena penunjukan langsung rentan disalahgunakan jika prosesnya tertutup, tidak transparan, atau dimanipulasi hanya untuk memenangkan kontraktor tertentu.

Keluhan-keluhan ini umumnya menuntut transparansi lebih tinggi dan penghentian praktik “kongkalikong” di dalam sistem pengadaan barang dan jasa.

Dalam metode pembangunan fisik melalui sistem penunjukan langsung, merupakan isu serius yang berkaitan dengan transparansi dan potensi tindak pidana korupsi.

Dan berdasarkan hasil pencarian, pengadaan barang/jasa di perguruan tinggi negeri (PTN) memiliki risiko tinggi, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menyebutkan tingginya persentase indikasi korupsi pada sektor ini hampir 68% terindikasi korupsi.

Hingga saat ini berita tayang pihak terkait Kepala Bagian ULP Sudirman saat dikonfirmasi nomer kontaknya diganti sedangkan Sekertaris Rektorat Prof. Drs. I Wayan Dasna, M.Si., M.Ed., Ph.D. hpnya tidak aktif dan Rektor UM Prof. Dr. Hariyono, M.Pd., dikonfirmasi juga hpnya off. (Djok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *