Oknum ASN Kelurahan Pejagan Absen Langsung Pulang, Kepala BKPSDA: Pelanggaran yang Tak Bisa Ditoleransi
Bangkalan | Kabarmetronews.com – Kepala BKPSDA (Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur) Kabupaten Bangkalan, Ari Murfianto dengan tegas mengatakan bahwa tindakan oknum ASN di Kelurahan Pejagan yang diduga hanya absen kemudian pulang, tidak bisa ditoleransi.
Ia juga sudah menyampaikan pelanggaran indisipliner oknum tersebut sudah disampaikan kepada pihak kecamatan untuk segera ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan berjenjang.
“Informasi sementara sudah kami sampaikan ke kecamatan. Selanjutnya kami menunggu hasil prosesnya,” kata Ari saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).
Dengan tegas, Ari menyampaikan, ASN bukan sekadar diwajibkan hadir secara administratif, tetapi juga harus menjalankan tugas dan fungsi pelayanan secara penuh selama jam kerja yang telah ditetapkan.
“ASN harus mentaati ketentuan yang mengatur, dalam hal ini ketaatan atas ketentuan hari kerja dan jam kerja. Tidak boleh hanya hadir secara administratif tanpa menjalankan kewajiban tugasnya,” tegasnya.
Menurut Ari, dugaan oknum pejabat kelurahan yang hanya melakukan absensi lalu pulang bukan hanya mencederai disiplin pegawai, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik di tingkat paling dekat dengan masyarakat.
“Atas dugaan pelanggaran tersebut, kami telah mengonfirmasi kepada kecamatan. Sesuai kewenangan secara berjenjang, atasan langsung wajib melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, BKPSDA Bangkalan tidak akan ragu untuk mendorong penegakan aturan disiplin ASN apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, termasuk rekomendasi sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan. ASN digaji oleh negara untuk bekerja dan melayani masyarakat, bukan sekadar datang untuk mengisi daftar hadir,” tandasnya.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan agar tidak bermain-main dengan disiplin kerja dan tanggung jawab jabatan. (Arif).
