Pemilik Rokok Ilegal Flash Diduga Kebal Hukum, Bea Cukai tidak Bertaring

Pamekasan | Kabarmetronews.com – Diduga H. Halili pemilik rokok merk Flash yang berproduksi di Desa Tampojung Pregih, Kecamatan Waru. Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur diduga kebal hukum
Ironisnya, keberadaannya dalam memproduksi rokok ilegal tersebut, hingga kini terus berjalan normal karena belum ada penindakan resmi dari pihak Bea Cukai Madura Jawa Timur. Sabtu, 10/01/2026
Pasalnya, dalam kasus tersebut Bea Cukai memiliki peran penting dalam mengawasi produksi dan distribusi produk tembakau untuk memastikan kepatuhan setiap pabrik terhadap peraturan beserta peredarannya rokok ilegal yang berpotensi besar dalam kerugian pendapatan Negara.
Meski pelanggaran ini sudah jelas adanya pelanggaran, namun pihak Bea Cukai tidak bisa melakukan penindakan nyata selaku bagian dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan penelusuran dan hasil konfirmasi tim media ini dengan warga, beberapa waktu lalu. bahwa rokok bermerk Flash betul-betul beredar di kalangan masyarakat bahwa peredarannya pesat
“Semua orang di sini sudah tau mas,,,! Bahwa rokok Flash itu tidak bercukai,” ucap salah satu warga setempat
“Tetapi peredarannya tetap dijual bebas dan seolah aparat terkait terkesan tutup mata,” lanjutnya
Menurutnya, Rokok tersebut kini mendominasi di pasar-pasar tradisional dan warung kecil hingga toko eceran, seperti di daerah madura bahkan hingga ke luar daerah dengan harga yang jauh relatif murah.
“Dengan kelalaian dari pihak Bea Cukai, rokok ilegal merk Flash kini dengan cepat beredar luas hingga menembus pasar-pasar lokal bahkan sudah mulai dipasarkan ke luar daerah,” cetusnya
Sementara itu, salah satu tokoh di Pamekasan berpendapat dan menduga adanya kedekatan antara pemilik Flash dengan oknum aparat, sehingga semakin memperkuat opini publik bahwa jaringan ini dilindungi oleh kekuasaan.
Pihaknya juga sangat menyayangkan atas dugaan keterlibatan pihak aparat dalam memberikan leluasa pada peredarannya rokok ilegal tersebut.
Secara terpisah, Aktifis Madura H. Suja’i, juga menyebut bahwa situasi ini sudah melewati batas kewajaran.
“Ini bukan sekadar pelanggaran cukai, tapi bentuk perlawanan terhadap negara. Kalau Bea Cukai Madura tidak mampu menindak, maka Kementerian Keuangan harus turun tangan,” ujarnya tegas.
Menurutnya, keberadaan Flash menjadi cermin kegagalan aparat dalam menegakkan hukum di sektor cukai Madura. Di tengah gencarnya kampanye “Gempur Rokok Ilegal”, para bandar besar justru semakin berani beroperasi terang-terangan.
“Kalau situasi ini dibiarkan, negara bukan hanya kehilangan triliunan rupiah, tapi juga kehilangan wibawa hukumnya di hadapan uang dan kekuasaan,” tambahnya.
Sementara, pihak Bea Cukai Madura melalui Humasnya, Andru saat dikonfirmasi terkait perizinan Pabrik Rokok (PR) dan informasi yang menyebut lokasi tersebut dikaitkan dengan seorang yang bernama H.Halili
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi perihal masifnya peredaran rokok ilegal merek Flash di sejumlah wilayah Pamekasan dan sekitarnya bahkan diduga sudah menyebar di luar Madura. (Arif)
