Aliansi Pemuda dan Masyarakat Gerakan Humanis Unjuk Rasa Kantor Dinas PU Bangkalan
Bangkalan | Kabarmetronews.com – Pada hari Senin (5/1/2026), warga Bangkalan, Madura, Jawa Timur yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda dan Masyarakat Gerakan Humanis (APMGH) mendatangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Unjuk rasa APMGH ingin menyampaikan aspirasi terkait proyek peningkatan jalan dan box culvert di Tanah Merah – Janteh. Mereka meminta memperhatikan warga terdampak akibat program instruksi presiden (Inpres) itu.
Berdasarkan hasil kajian akademik, laporan warga serta kondisi lapangan sebagaimana sudah kami tuangkan dalam badan surat kami sebelumnya. maka dengan ini kami Aliansi Pemuda dan Masyarakat yang tergabung dalam GERAKAN HUMANISME MENYATAKAN:
Proyek boleh dinyatakan selesai di atas kertas, tapi kerusakan, bahaya, dan penderitaan warga masih nyata di lapangan, oleh karena itu, kami menuntut:
1. PUPR Kabupaten Bangkalan hentikan sikap lempar tanggung jawab.
Proyek ini berada di wilayah Bangkalan, merugikan warga Bangkalan, dan berdampak langsung pada keselamatan publik. PUPR Bangkalan tidak boleh bersembunyi di balik alasan kewenangan provinsi.
2. Hadirkan PPK, pelaksana dalam hal ini PT Duta Abadi Lancar Mandiri dan konsultan pengawas ke hadapan publik.
Bukan klarifikasi di balik meja, tapi forum terbuka bersama warga. Jika tidak dihadirkan, kami anggap ada yang ditutup-tutupi, lepas tanggung jawab dan akan kami bawa ke ranah hukum sebagaimana mestinya
3. Bongkar dan perbaiki hasil pekerjaan yang membahayakan.
Box gorong-gorong tidak rata, badan jalan naik-turun, dan sisa pekerjaan asal-asalan harus diperbaiki, bukan ditoleransi kama menghambat usaha warga di sekitar bahu jalan.
4. Tanggung jawab kerusakan pekarangan warga.
Alat berat yang merusak pekarangan tanpa izin, tanpa musyawarah, tanpa ganti rugi. Ini bukan pembangunan, ini perusakan.
5. Hentikan normalisasi proyek berbahaya.
Jangan jadikan “sudah selesai” sebagai alasan membiarkan bahaya. Satu nyawa warga lebih berharga dari satu paket proyek.
6. Buka data proyek ke publik.
Sebutkan secara terang yaitu nilai anggaran, kontraktor pelaksana, konsultan pelaksana dan PPK penanggung jawab karena Rakyat berhak tahu siapa yang harus bertanggung jawab.
7. Berikan sanksi bukan permintaan maaf.
Jika terbukti lalai, harus ada sanksi administratif dan hukum, bukan klarifikasi normatif
8. Jangan serah terima pekerjaan jika masalah belum diselesaikan.
Jika sudah diserahterimakan, itu berarti negera merestui bahaya.
9. Tetapkan tenggat waktu jelas.
Kami menuntut jadwal perbaikan, pemulihan, dan ganti rugi dalam waktu 2×24 jam
10. Jika diabaikan, kami naikkan level perlawanan.
Gugatan hukum, laporan resmi, dan pembukaan data ke publik akan kami tempuh. Ini peringatan, bukan ancaman kosong.
11. Mendesak BPK RI untuk melakukan audit investigasi secara menyeluruh realisasi anggaran proyek tersebut.
Sementara, Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan menegaskan akan memfasilitasi setiap aspirasi masyarakat sebagai upaya memastikan pembangunan tersebut memberikan manfaat kepada pengguna jalan.
“Setiap masukan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami akan turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi riil dan menentukan langkah teknis yang bisa difasilitasi,” kata Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan, Rizal.
Rizal juga akan bersama pihak terkait dan masyarakat akan tinjau proyek tersebut dan pastikan penanganan secara tepat
“Kami (Dinas PU) bersama pejabat pembuat komitmen (PPK), penyedia jasa, dan masyarakat akan meninjau proyek guna memastikan penanganan dilakukan secara tepat dan solutif,” pungkasnya. (Arif).
