kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Pemkab Bangkalan Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Komitmen Hapus Non-ASN 2026

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Pemerintah Kabupaten Bangkalan secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada ribuan tenaga kerja di lingkungan Pemkab Bangkalan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Bangkalan, Senin (29/12/2025).

Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menegaskan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menata status kepegawaian, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

“Komitmen kami adalah memfasilitasi teman-teman paruh waktu ini, mulai dari PHL ke paruh waktu hingga ke status yang lebih baik. Meski kemampuan finansial daerah cukup terbatas, kami tetap berupaya mempertahankan mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun,” ujar Bupati Lukman Hakim.

Bupati menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara ketat dan transparan, baik dari sisi administrasi maupun penilaian kinerja. Hal inilah yang menyebabkan proses penerbitan SK membutuhkan waktu lebih lama.

“Seleksi kemarin sangat ketat. Penilaian kinerja menjadi salah satu indikator utama. Itu sebabnya prosesnya cukup lama, namun semua dilakukan demi objektivitas dan keadilan,” tegasnya.

Pada tahap ini, Pemkab Bangkalan tercatat sebagai daerah dengan jumlah PPPK Paruh Waktu terbanyak di wilayah Madura.

Total keseluruhan peserta yang diangkat mencapai 5.511 orang, yang dilantik dalam dua tahap. Sekitar tiga ribu lebih menerima SK pada hari pertama, sementara sisanya dilaksanakan keesokan hari, dengan fokus pada sektor pendidikan.

Terkait penghasilan, Bupati menegaskan bahwa skema gaji PPPK Paruh Waktu tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

Pengelolaannya diserahkan kepada masing-masing Unit Pelaksana Daerah (UPD) dengan prinsip tidak lebih rendah dari penghasilan sebelumnya.

Menanggapi isu pemotongan gaji sebesar 4 persen, Bupati Lukman Hakim memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Ia menjelaskan bahwa dana yang dipersepsikan sebagai potongan gaji tersebut sejatinya merupakan kontribusi pemerintah daerah untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.

“Itu bukan potongan gaji. Justru pemerintah daerah yang menanggung pembayaran BPJS. Mungkin karena kurangnya sosialisasi, sehingga muncul persepsi keliru di kalangan pegawai,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa Pemkab Bangkalan menargetkan penghapusan seluruh tenaga non-ASN pada tahun 2026, sejalan dengan kebijakan nasional. Dengan demikian, ke depan hanya akan ada ASN, termasuk ASN lokal, di lingkungan Pemkab Bangkalan.

“Kami berharap seluruh keputusan ini dapat diterima dengan baik. Di tengah keterbatasan yang ada, kita harus saling memahami dan bersama-sama menjaga komitmen ini,” pungkas Bupati.

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini menjadi langkah strategis Pemkab Bangkalan dalam menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih tertib, profesional, dan berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian masa depan bagi para pegawai yang telah mengabdi untuk daerah. (Arif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!