kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman: KUHAP Baru Wajibkan CCTV, Upaya Cegah Intimidasi-Penyalahgunaan Wewenang

Surabaya | Kabarmetronews.com – Ketentuan kamera pengawas dinilai menjadi koreksi atas praktik pemeriksaan tertutup dalam proses penyelidikan/penyidikan yang selama ini rawan intimidasi, kekerasan, dan penyalahgunaan kewenangan aparat.

Kewajiban penggunaan kamera pengawas (CCTV) dalam setiap proses pemeriksaan menjadi pembaruan signifikan dalam praktik penyidikan perkara pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025.

Kebijakan ini ditujukan guna menutup ruang intimidasi, kekerasan, dan penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum yang selama ini kerap sulit dibuktikan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan ketentuan CCTV dalam KUHAP baru merupakan koreksi atas praktik lama yang memberi ruang besar bagi tindakan sewenang-wenang aparat saat pemeriksaan. Dalam KUHAP lama, tidak ada kewajiban pemasangan kamera pengawas di ruang pemeriksaan, sehingga apa yang terjadi di dalamnya seringkali menjadi “ruang gelap” yang tidak terjangkau pengawasan.

“Kalau di KUHAP baru, harus ada kamera yang menyala. Dan kamera itu bisa diakses untuk pembelaan warga negara tersebut nanti di persidangan,” kata Habiburokhman dalam Rule of Law Series 2025 Vol. 3 bertajuk “Menyongsong KUHAP Baru: Jaminan Perlindungan HAM dalam Proses Peradilan Pidana,” Senin (15/12/2025) lalu.

Ia menilai ketiadaan CCTV selama ini membuat dugaan intimidasi dan kekerasan dalam pemeriksaan sulit dibuktikan secara objektif. Praktik-praktik diskriminatif ini kerap dikeluhkan masyarakat, mulai dari tekanan verbal, intimidasi psikologis, hingga perlakuan fisik yang merendahkan martabat manusia.

Ada yang digebrak mejanya, ada yang diintimidasi, bahkan ada yang mengalami kekerasan. Karena tidak ada rekaman, semuanya sering berakhir menjadi bantah-membantah,” ujarnya.

Kewajiban CCTV ini pun, kata Habiburokhman, akan mengubah relasi kuasa dalam proses pemeriksaan. Aparat tidak lagi berada pada posisi yang sepenuhnya dominan, sementara warga negara yang berhadapan dengan hukum memiliki alat pembuktian tambahan untuk melindungi hak-haknya.

Rekaman kamera pengawas dapat digunakan untuk menilai apakah pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur atau justru melanggar hukum.

Aspek ini juga berkaitan erat dengan penguatan peran advokat dalam KUHAP 2025, yang kini dapat mendampingi klien sejak tahap awal pemeriksaan dan berperan aktif membela kepentingan hukum kliennya.

Dengan kombinasi pendampingan advokat dan instrumen CCTV, potensi terjadinya abuse of power diyakini dapat ditekan secara signifikan.

“Kalau semua proses direkam dan ada advokat yang aktif, maka pemeriksaan akan jauh dari intimidasi. Aparat juga akan berpikir seribu kali untuk melakukan pelanggaran,” tuturnya.

KUHAP 2025 pun tidak berhenti pada aspek pencegahan semata. Regulasi ini turut memasukkan ketentuan sanksi yang lebih tegas bagi aparat yang melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya.

Jika sebelumnya pelanggaran dalam pemeriksaan kerap hanya berujung pada sanksi etik atau administratif, KUHAP baru membuka ruang penindakan pidana terhadap penyidik yang terbukti menyalahgunakan kewenangan. Menurut Habiburokhman, kombinasi antara CCTV dan ancaman sanksi pidana akan menciptakan efek jera yang nyata.

“Kalau yang melanggar langsung berisiko secara pidana, maka perintah atasan yang tidak benar pun akan dipertimbangkan ulang oleh pelaksana di lapangan,” tegasnya.

Ke depan, efektivitas kewajiban CCTV dalam KUHAP baru akan sangat bergantung pada konsistensi implementasi dan pengawasan. Ia mengakui tanpa komitmen kuat dari aparat penegak hukum dan dukungan kebijakan teknis yang memadai, kamera pengawas berisiko hanya menjadi formalitas.

“Kalau semua proses terbuka, direkam, dan bisa diuji di pengadilan, maka hukum tidak lagi menjadi alat represif kekuasaan, tetapi sarana untuk mencari keadilan,” katanya. (@red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!