Pabrik di Desa Tampojung Pregih Diduga Produksi Rokok Ilegal Merek Flash
Pamekasan | Kabarmetronews.com – Banyaknya peredaran rokok ilegal yang tidak memiliki cukai resmi, kini para pelaku berani menjual secara bebas.
Aktivitas yang dilakukan para diduga pengemplang pajak Negara Indonesia ini merupakan Perusahaan Rokok (PR) yang produktif baik itu Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Hal ini terjadi di Desa Tampojung Pregih, Kecamatan Waru. Kabupaten Pamekasan diduga sebuah pabrik rokok di wilayah tersebut memproduksi rokok ilegal merek Flash berupa mild 20 batang perbungkus berwarna putih dan biru. Persoalannya, keabsahan pita cukai dan legalitas merek itu masih menjadi tanda tanya besar.
Menurut informasi, rokok merek Flash bukan hanya beredar di Pamekasan namun juga sampai keluar kota lintas provinsi.
Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa merugikan keuangan negara dalam skala besar. fakta bahwa aktivitas ini berjalan bertahun-tahun tanpa tindakan dari Bea Cukai maupun Satpol PP menunjukkan adanya dugaan kuat pembiaran yang disengaja.
Padahal, Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan memiliki slogan ‘Gempur Rokok Ilegal’ guna memerangi peredaran rokok tanpa bea cukai. Namun di sisi lain masih berdiri pabrik rokok yang tidak menampakan identitas resminya.
Sementara, Humas Bea Cukai Wilayah Madura, Adru saat dikonfirmasi pesan singkat, menyampaikan bahwa informasi terkait keberadaan rokok tersebut belum tercatat dalam database.
“Belum ada di database, Mas,” jawab Humas Bea Cukai Madura, Selasa (23/12/2025).
Menanggapi hal itu, masyarakat berharap agar instansi terkait dapat melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan kepatuhan terhadap aturan cukai.
Keberadaan pabrik yang diduga memproduksi rokok ilegal ini diharapkan menjadi perhatian serius Bea Cukai Wilayah Madura, Satpol PP dan Aparat Penegak Hukum (APH) Pamekasan agar tidak ada asumsi dan terkesan adanya pembiaran. (Arif).
