Mobil Dinas Operasional Milik Kepala SMK Negeri 1 Kwanyar Berubah Plat Menjadi Hitam
Bangkalan | Kabarmetronews.com – Mobil dinas operasional diduga milik Kepala SMK Negeri 1 Kwanyar, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur kembali menjadi sorotan publik.
Kendaraan dinas berplat merah dengan nomor M 1375 GP, kini tampak menggunakan pelat hitam. Mobil tersebut terlihat saat melintas di Jalan Raya Tangkel pada hari Selasa (23/12/2025) pukul 08.33 WIB.
Pergantian pelat ini menuai kecurigaan, karena mengindikasikan potensi pelanggaran administrasi dan penyalahgunaan aset negara.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah pergantian pelat tersebut telah melalui prosedur hukum yang benar atau hanya akal-akalan untuk menghindari aturan.
Kepala SMK Negeri 1 Kwanyar, Joko Setyo saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa perubahan plat tersebut hanya kesalahan teknis.
“Terima kasih mas infonya maaf ada kesalahan teknis 🙏🙏🙏,” katanya.
Joko Setyo juga menjelaskan perubahan plat itu sudah lama sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala SMK Negeri 1 Kwanyar. Ia juga mengungkapkan agar mobil tersebut bisa mengisi BBM bersubsidi
“Bahwa saya baru enam bulan pak, menjabat sebagai kepala sekolah SMKN 1 Kwanyar dan kondisi mobil itu plat nomornya sudah dari sebelum saya. Saya juga tidak tahu kalau itu plat merah. Terus setalah sayx tanyakan ke staff saya dia bilang alasannya kenapa diganti plat hitam agar bisa diisi pertalite,” jelasnya.
Setelah dikonfirmasi Joko juga langsung mengganti plat nomor tersebut ke semula yakni plat sembari mengirim foto perubahan tersebut.
Padahal, mengubah plat nomor mobil dinas (plat merah) menjadi plat hitam (kendaraan pribadi) adalah tindakan yang melanggar hukum di Indonesia. Mobil dinas adalah aset milik negara atau pemerintah daerah dan penggunaannya diatur oleh perundang-undangan yang ketat.
Pelanggaran Hukum
Tindakan ini melanggar peraturan mengenai pengelolaan barang milik negara/daerah. Penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak boleh untuk kepentingan pribadi, apalagi dengan mengubah identitas kendaraan secara ilegal.
Penyalahgunaan Aset Negara
Mengubah plat nomor untuk menyamarkan status kendaraan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara.
Sanksi
Pelaku (dalam hal ini kepala sekolah) dapat dikenai sanksi disipliner, administratif, hingga pidana sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, seperti UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara atau UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Arif).
