Sempat Ditahan Dua Tersangka Tambang Ilegal Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Bangkalan – Kabarmetronews.com – Kebijakan Polres Bangkalan dalam menindak tegas pelaku tambang ilegal berbanding terbalik dengan pernyataan dari Kasatreskrim AKP Hafid Dian Maulidi, saat dikonfirmasi konferensi pers pada tanggal 10 November 2025 diawal penanganan perkara tersebut.
Dalam konferensi itu, Hafid sapaan karib Kasatreskrim menyatakan bahwa tindak pidana pertambangan ilegal merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap lingkungan dan negara.
Bahkan, dirinya menegaskan penerapan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) terhadap kedua tersangka.
Hal ini, kontras dengan dua tersangka kasus tambang ilegal di wilayah Kecamatan Labang dan Kecamatan Klampis yang sempat diamankan dan ditahan di Mapolres Bangkalan. Namun, keduanya hanya diwajibkan lapor ke penyidik.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial HS, yang diamankan di Kecamatan Labang, serta AM, yang diamankan di Kecamatan Klampis. Keduanya sempat diamankan dalam proses penyidikan, namun kini tidak ditahan di rumah tahanan Polres Bangkalan.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut murni berdasarkan pertimbangan penyidik, terutama karena sikap kooperatif yang ditunjukkan para tersangka selama proses hukum berjalan.
“Benar, saat ini kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Pertimbangannya karena yang bersangkutan kooperatif, sehingga penyidik menerapkan wajib lapor. Jadi tidak ada istilah penangguhan penahanan maupun tahanan kota,” ujar Agung kepada wartawan. Kamis, (18/12/2025).
Meski tidak berada di balik jeruji, Agung memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan hingga tuntas. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Proses hukum tetap berjalan sampai berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan,” imbuhnya.
Agung juga menegaskan bahwa dalam sistem hukum pidana, penetapan tersangka tidak selalu harus diikuti dengan penahanan.
“Setiap perkara itu tidak harus dilakukan penahanan. Namun prosesnya tetap berlanjut, dan yang bersangkutan wajib lapor sesuai ketentuan,” pungkasnya. (Arif).
