kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Berdiri Bangunan di Tanah Milik Negara Pesisir Camplong Legalitas tidak Jelas PJ Kades Bungkam

Sampang | Kabarmetronews.com – Sejumlah kejanggalan terungkap dalam penerbitan surat keterangan tanah oleh Sugik, Penjabat (PJ) Kepala Desa Sejati , Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, terkait sebidang lahan seluas sekitar 4.000 meter persegi yang berada di kawasan pesisir dan berbatasan langsung dengan Selat Madura.

Ironisnya, di atas lahan tersebut kini telah berdiri bangunan, sementara legalitas tanahnya masih menuai tanda tanya. Selasa (16/12)

Berdasarkan salinan dokumen administrasi yang diperoleh redaksi, tanah tersebut tercatat berstatus tanah negara dan diajukan untuk permohonan hak milik ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang.

Dalam berkas permohonan, batas selatan lahan secara eksplisit disebutkan berbatasan dengan Selat Madura, yang menandakan lokasi berada di wilayah pesisir.

Namun, Pemerintah Desa Sejati justru menerbitkan surat keterangan yang menyatakan tanah tersebut telah dikuasai secara fisik sejak 2021, tidak dalam sengketa, bebas dari beban hukum, serta disetujui untuk dimohonkan hak milik, surat tersebut ditandatangani oleh Sugianto, PJ Kepala Desa Sejati.

Sejumlah pihak menilai, penerbitan surat tersebut mengandung pelanggaran hukum, pertama, pemerintah desa tidak memiliki kewenangan menetapkan atau menyimpulkan status hukum tanah negara, terlebih yang berada di kawasan pesisir dan berbatasan langsung dengan laut.

Penetapan dan pemanfaatan tanah negara merupakan kewenangan instansi pertanahan dan pemerintah pusat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kedua, terdapat ketidaksesuaian antara keterangan penggunaan tanah sebagai rumah tempat tinggal dengan fakta lokasi lahan yang berada di wilayah pesisir, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar verifikasi yang digunakan pemerintah desa sebelum menerbitkan surat keterangan tersebut.

Ketiga, dalam dokumen permohonan disebutkan status tanah sebagai tanah negara, namun pada saat yang sama terdapat pernyataan persetujuan dari pemerintah desa untuk pengajuan hak milik, pernyataan tersebut dinilai melampaui fungsi administratif desa dan berpotensi menyesatkan proses pertanahan.

Fakta lain yang janggal, saat ini di atas lahan tersebut telah berdiri bangunan, meskipun status hukum tanahnya belum memiliki kepastian, hal ini memunculkan dugaan adanya pembiaran pembangunan sebelum proses legalitas tanah diselesaikan sesuai ketentuan.

Redaksi telah berupaya mengonfirmasi Sugianto, PJ Kepala Desa Sejati terkait penerbitan surat keterangan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak memberikan respon, Panggilan telepon tidak diangkat, dan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp juga tidak mendapat balasan.

Sikap bungkam PJ Kepala Desa tersebut semakin memperkuat dugaan terhadap proses administrasi yang dijalankan pemerintah desa, terutama dalam penerbitan surat keterangan tanah di wilayah dengan karakteristik khusus seperti kawasan pesisir.

Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang belum memberikan keterangan resmi terkait hasil verifikasi berkas permohonan sertifikat tersebut maupun langkah yang akan diambil menyikapi temuan kejanggalan dalam dokumen administrasi yang diajukan.

Kasus ini dinilai menjadi peringatan penting akan perlunya kehati-hatian dan kepatuhan terhadap kewenangan hukum dalam penerbitan surat-surat pertanahan di tingkat desa, guna mencegah munculnya persoalan hukum yang lebih luas di kemudian hari. (SJ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!