Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bersama BNN dan Kejaksaan Lakukan Pemusnahan BB Narkoba
Surabaya | Kabarmetronews.com – Satuan anggota Reserse Polres Pelabuhan Tanjung Perak memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan 304 kasus, Rabu (9/12/2025).
Pemusnahan dilakukan bersama Kejaksaan Negeri, BNN Jatim, serta sejumlah stakeholder barang bukti yang di musnahkan meliputi 1,034 kilogram sabu, 1,038 kilogram ganja, 8 butir ekstasi dan 200 alat hisap sabu,
Untuk sabu, ganja serta ekstasi, pemusnahan dilakukan menggunakan alat pemusnahan prekursor milik BNN Jatim, sementara ratusan alat hisap sabu atau bong dimusnahkan di masukan di dalam tong dengan cara di bakar
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Suparlan menyampaikan di depan awak media bahwa dari kasus 304 kasus tersebut terdapat satu tersangka yang meninggal dunia saat proses pengejaran, tersangka yang dikenal bandar narkoba di Jalan Kunti itu terjatuh saat di kejar oleh petugas gabungan pada waktu penggerebekan berupaya melarikan diri,
“Dia jatuh saat kabur ketika rumah nya kami gerebek,” jelas Suparlan.
Pihaknya juga menegaskan imbauan keras kepada masyarakat Jawa Timur Surabaya untuk menjauhi narkoba mengingat dampak buruknya yang sangat besar
“Sekali lagi Jauhi narkoba, kalau ada yang bilang mengunakan sabu, inex, ganja bisa menambah tenaga itu bohong dan banyak penguna yang di krim ke tempat rehabilitas akhirnya sembuh,” pungkasnya. (Fredy).
