kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Curas

Surabaya|Kabarmetronews.com – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pengeroyokan yang menimpa dua pelajar di Jalan Karah, Jambangan.

Pengungkapan ini dirilis secara resmi pada Jumat, 5 Desember 2025, sebagai respons cepat kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan kota.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/101/XI/2025/SPKT/POLSEK JAMBANGAN/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, yang dilaporkan pada 30 November 2025. Korban adalah dua pelajar berusia 17 dan 20 tahun, keduanya warga Karah, Jambangan.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., menerangkan, peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 02.00 dini hari tersangka utama. AGA (18 tahun), memimpin konvoi rombongan yang berjumlah sekitar 30 orang dengan 14 sepeda motor usai menggelar pesta minuman keras (miras) di kawasan Simo Hilir. Saat melintas di Jalan Karah, rombongan mereka diteriaki oleh pihak lain. AGA membalas dengan melempar bambu, yang memicu aksi saling kejar hingga salah paham.

AGA dan rekan-rekannya menduga korban adalah bagian dari kelompok yang memprovokasi. “AGA kejar bersama teman-teman dengan melakukan pemukulan hingga (korban) terjatuh,” terang

Kapolrestabes dalam rilis resminya.
Korban dikeroyok secara membabi buta, dipukul dengan tangan kosong hingga dihantam menggunakan bambu. Dalam kondisi korban tersudut, tersangka UMR lantas menghadang laju motor hingga korban terjatuh, sebelum akhirnya merampas sepeda motor Honda Beat Street putih bernomor polisi L-3817-MI.

Delapan tersangka berhasil ditangkap pada 2 Desember 2025 di berbagai wilayah Surabaya. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pelajar, pekerja lepas, dan pengangguran. Polisi menyebutkan, beberapa di antaranya tercatat sebagai anggota perguruan silat PSHW

Setiap pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari pemukulan, menghadang, merampas motor, hingga menjual motor hasil kejahatan. Sebagian pelaku di bawah umur bahkan ikut beraksi sebagai joki awalnya, motif kejahatan ini dipicu provokasi dan upaya balasan dendam.

Namun, penyidik memastikan bahwa niat merampas muncul di tengah aksi.
“Awalnya pelaku hanya mencari musuh untuk aksi balasan, namun saudara U.S.A [UMR] sengaja merampas motor korban karena ingin memiliki motor tersebut,” tegas penyidik.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti penting, termasuk rekaman CCTV, pakaian pelaku, tiga unit handphone, motor Yamaha Mio, serta motor korban Honda Beat Street putih yang sempat dijual.

Saat ini, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya masih memburu enam pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pengeroyokan, yang membawa ancaman hukuman berat.@Ari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!