kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Kadispora Jatim Diduga Melakukan Abuse of Power Abaikan SK Gubernur dan Batalkan NPHD Sepihak, Ada apa?

Surabaya | Kabarmetronews.com – Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Jawa Timur Dr. M. Hadi Wawan Guntoro, diduga melakukan Abuse of Power atau penyalahgunaan kekuasaan abaikan surat keputusan gubernur setempat dan membatalkan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah), Sabtu (6/12/2025).

Hal itu, tertuang dalam surat pemberitahuan pembatalan realisasi dana hibah daerah 2025 yang dikirimkan kepada Ketua Federasi Aero Sport Indonesia Pordiga, Gantole, Paralayang Indonesia

Cabang Bangkalan dan Ketua Kelompok Masyarakat Senam Pra dan Lansia Gayatri yang berdomisili di Kabupaten Jombang.

Isi surat dengan nomor:  000.4.3.2/31269/117.1/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 3 Desember 2025 ditujukan kepada Ketua Federasi Aero Sport Indonesia Pordiga, Gantole, Paralayang Indonesia Cabang Bangkalan, sebagai berikut.

Menyusul surat kami nomor kami nomor. 400.4/27014/117.4/2025 tanggal 9 Oktober 2025 Perihal Pemberitahuan dan memperhatikan,

1. Undang Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,

2. Permendagri No 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pergub Jatim No 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial

3. Surat KPK No B/4502/KSP/70-74/0712025 tanggal 10 Juli 2025 perihal Pencegahan Korupsi terkait tata Kelola hibah;

4. Hasil Rapat Bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Tim Provinsi Jawa Timur di Inspektorat pada tanggal 10 November 2025 bahwa keputusan rapat untuk Hibah berupa uang kepada organisasi yang sudah ditetapkan dalam SK Gub No. 1003.3.1/384/013/2025 tentang Penerima Hibah Berupa Uang tidak dapat direalisasikan karena bukan merupakan kewenangan Dispora Prov. Jatim,

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan untuk menjadi maklum. Atas pengertian dan kerja sama Saudara dalam memahami keputusan tersebut, kami ucapkan terima kasih.

Selain itu, Kadispora Jatim juga mengirim surat pemberitahuan pembatalan dana hibah juga kepada Ketua Kelompok Masyarakat Senam Pra dan Lansia Gayatri yang berdomisili di Kabupaten Jombang.

Isi surat dengan nomor: 400.4/27010/117.4/2025 tanggal 9 Oktober 2025 yaitu.

Memperhatikan Surat Plit. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia tanggal 10 Juli 2025 Nomor

B/4502/KSP/70-74/07/2055 perihal Pencegahan Korupsi terkait Tata Kelola Hibah.

Maka sebagai bentuk kehati-hatian dalam pelaksanaan tata kelola hibah kami perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan terbaru dalam peraturan perundang-undangan.

Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses penganggaran dan penyaluran hibah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan risiko korupsi, sebagaimana diamanatkan oleh KPK dan regulasi teknis lainnya.

Kami akan segera memberitahukan perkembangan lebih lanjut apabila proses penyesuaian telah selesai dan memungkinkan untuk dilakukan realisasi anggaran hibah Tahun Anggaran 2025.

Demikian untuk menjadikan maklum, atas perhatian dan kerja sama Saudara kami ucapkan terima kasih.

Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga

Provinsi Jawa Timur Dr. M. Hadi Wawan Guntoro, S.STP., M.Si, CIPA Pembina Utama Muda (IV/c)

Namun, hingga berita ini dinaikan Kadispora Jatim, Hadi Wawan Guntoro memberikan tanggapan saat wartawan media ini melakukan konfirmasi. (Arif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!