Amankan M Dan S Di Lobby Hotel, Berikut Penjelasan Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Surabaya | Kabarmetronews.com – Viralnya pemberitaan terkait seorang pemilik tempat hiburan malam berinisial M yang diamankan bersama seorang Disc Joki (DJ) berinisial S di lobby sebuah hotel beberapa hari yang lalu, Kanit 1 Satreskoba Polrestabes Surabaya, Iptu Kevin angkat bicara.
Kepada awak media, Iptu Kevin membenarkan bahwa timnya telah mengamankan seorang pria berinisial M dan seorang perempuan berinisial S di sebuah hotel yang diduga mengkonsumsi narkoba.
“Saat diamankan, terdapat barang bukti berupa alat hisab sabu dan 1 klip sabu yang setelah ditimbang beratnya hanya 0,059 gram. Setelah kami amankan, M dan S kami bawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Iptu Kevin, Kamis (23/10/2025).
Kevin juga menjelaskan, saat dilakukan tes urine terhadap M dan S, hasilnya berbeda. Dimana pria berinisial M hasilnya positif dan perempuan berinisial S hasilnya negatif.
“Dari hasil pemeriksaan, pria berinsial M ini mengakui bahwa, memang sehari sebelumnya telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan hasilnya memang positif. Sedangkan untuk yang perempuan, saat dilakukan pemeriksaan memang tidak mengetahui apapun. Dan hal tersebut juga disampaikan oleh pria berinisial M tersebut,” lanjut Kevin.
Masih kata Kevin, setelah dilakukan gelar perkara, karena pria berinisial M terbukti hanya sebatas sebagai pengguna, maka dilakukan rehabilitasi. Sedangkan untuk perempuan S yang tidak terbukti mengkonsumsi narkoba dan hasilnya negatif, maka dilakukan pemulangan.
“Untuk yang pria kita ajukan asesmen ke BNN dan direhabilitasi di RS Menur. Sedangkan untuk perempuannya kita pulangkan. Tidak mungkin kita melakukan penahanan apalagi melakukan rehabilitasi terhadap yang perempuan. Karena yang perempuan memang tidak bersalah,” ungkapnya.
“Saya secara pribadi maupun secara institusi memastikan bahwa, kami tegak lurus dan merah putih dalam mengungkap suatu perkara. Jika memang terbukti bersalah akan kami proses lebih lanjut. Sedangkan yang tidak bersalah jelas tidak akan kami proses lebih lanjut,” jelasnya.
Penjelasan yang disampaikan oleh Kevin selaku Kanit 1 Satreskoba Polrestabes Surabaya sebagai bentuk keterbukaan publik dan juga agar masyarakat tidak termakan isu-isu yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan serta agar masyarakat tidak tersesat dalam mendapatkan informasi. (SJ).
