Transparansi Penegakan Hukum Dipertanyakan: Kasus Bangunan Status Quo di Kalilom Lor Indah Diduga Abaikan Keadilan

Surabaya | Kabarmetronews.com – Sorotan publik kembali mengarah pada lemahnya transparansi penegakan hukum di tingkat daerah. Dua nama, Sudarmanto dan Dian Kuswinanti, yang diketahui sebagai pegawai Negeri /Pelni, tengah menjadi perbincangan hangat lantaran diduga berstatus terpidana, namun hingga kini tidak menjalani hukuman penjara dan tetap beraktivitas bebas.
Bangunan milik keduanya yang berada di Kalilom Lor Indah Seruni 50 A, Surabaya, diketahui berstatus quo, namun masih digunakan untuk kegiatan usaha. Kondisi ini memunculkan spekulasi dan pertanyaan besar di kalangan masyarakat tentang kejelasan dan keadilan dalam penerapan hukum.
Transparansi Penegakan Hukum Diuji
Penegakan hukum sejatinya harus berdiri di atas asas keadilan dan persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Namun, Terpidana yang melibatkan Sudarmanto dan Dian Kuswinanti justru menggambarkan adanya indikasi Kebal Hukum.
Publik menilai aparat penegak hukum harus terbuka dan transparan dalam menginformasikan status hukum keduanya. Bila benar sudah berstatus terpidana, maka ketidakhadiran hukuman menimbulkan dugaan kuat adanya praktik tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Transparansi penegakan hukum menjadi kunci. Aparat harus membuka status hukum mereka secara jelas agar publik tidak berspekulasi,” ujar Arif
Audit Penegakan Perda: Garis Online Tidak Merata
Persoalan semakin kompleks ketika ditemukan kejanggalan dalam penerapan garis batas (garis online) oleh aparat penegak perda. Berdasarkan pantauan di lapangan, pemasangan garis batas hanya dilakukan separuh bangunan, sementara sebagian lainnya dibiarkan tanpa tanda.
Akibatnya, sebagian bangunan masih digunakan untuk kegiatan usaha oleh Sudarmanto dan Dian Kuswinanti, seolah tidak tersentuh hukum.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran atau ketidakadilan penerapan perda.
“Jika garis online hanya dipasang setengah, maka penegakan perda sudah cacat prosedur. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal rasa keadilan masyarakat,” ungkap Moch. Soleh, warga yang menjadi korban dalam sengketa tersebut.
Korban: Negara Hukum Bukan Negara Wayang
Moch. Soleh dengan tegas menyatakan bahwa dirinya akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, karena merasa dirugikan atas praktik ketidakadilan tersebut.
Ia menyebut, tindakan pembiaran terhadap bangunan berstatus quo yang digunakan untuk aktivitas usaha telah mengabaikan asas kepastian hukum.
“Saya akan menuntut secara pidana atau perdata. Ini negara hukum, bukan negara wayang,” tegas Soleh saat ditemui di lokasi sengketa.
Pernyataan ini mencerminkan kekecewaan mendalam terhadap aparat penegak hukum dan penegak perda, yang dinilai tidak menjalankan tugas secara profesional dan berimbang.
Praktik Tebang Pilih dan Dampaknya
Praktik hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap lembaga hukum. Jika benar ada individu yang bebas dari proses hukum padahal sudah berstatus terpidana, maka itu bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi juga pelanggaran serius terhadap asas keadilan konstitusional.
Para ahli hukum menilai, bila aparat atau pihak berwenang tidak segera melakukan klarifikasi, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan terus menurun.
Seruan Publik untuk Tegakkan Keadilan
Warga berharap pemerintah kota, kejaksaan, dan aparat kepolisian segera melakukan audit terhadap proses hukum dan penerapan perda di wilayah tersebut.
Transparansi diperlukan agar masyarakat tidak merasa hukum hanya tajam ke pihak lemah, dan tumpul ke pihak yang berpengaruh.
“Negara hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” ujar Moch Sole.
Kasus Kalilom Lor Indah menjadi potret nyata bahwa penegakan hukum di tingkat lokal masih menyisakan banyak persoalan.
Publik menunggu langkah nyata dari aparat hukum untuk menegakkan keadilan, transparansi, dan supremasi hukum secara utuh.
“Saya hanya menuntut keadilan. Karena hukum seharusnya melindungi rakyat, bukan melindungi yang salah.” pungkasnya.
Hingga media ini diterbitkan media ini akan terus melakukan konfirmasi atau koordinasi dengan pihak terkait. (@red)