kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Warga Lubai Ulu Jadi Korban Perampasan Debt Collector PT Buana Finance di Palembang

Palembang | Kabarmetronews.com – Rantika (32), warga Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, menjadi korban penarikan paksa kendaraan oleh sekelompok debt collector saat berada di Kota Palembang, Sabtu (18/10/2025).

Ia mengaku dipaksa menandatangani surat penarikan kendaraan di bawah ancaman dan tekanan, tanpa sempat membaca isi surat yang ditutup oleh para penagih.

“Saya dihadang sekitar 15 orang tak dikenal, mereka memaksa saya menandatangani surat penarikan. Suratnya ditutup, saya tidak tahu isinya. Karena takut, saya terpaksa tanda tangan,” kata Rantika dengan nada kecewa, Senin (20/10/2025)

Kendaraan miliknya dengan nomor polisi BG 11XX IJ, yang dikredit melalui PT Buana Finance Tbk, ditarik oleh pihak debt collector meski ia hanya menunggak selama tiga bulan.

“Saya merasa ditipu, diancam dan mendapatkan kekerasan verbal. Penarikan di jalan seperti itu kan tidak boleh secara hukum,” tambahnya.

Berdasarkan invoice angsuran kredit tanggal 20 Agustus 2025 yang diterbitkan PT Buana Finance Tbk, Rantika tercatat masih melakukan pembayaran rutin dengan total tagihan sebesar Rp4.957.000 termasuk biaya layanan dan administrasi.

Selain itu, dirinya mengaku diminta Rp 15-20 juta untuk biaya penarikan kendaraan. Hal itu di luar perjanjian fidusia yang diketahuinya. Padahal, dirinya sudah menjelaskan kepada pihak leasing bahwa akan segera membayar tunggakan, sebelum kejadian penarikan paksa tersebut.

Tindakan penarikan di jalan oleh debt collector sejatinya melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 ditegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia termasuk kendaraan kredit, hanya dapat dilakukan apabila debitur secara sukarela menyerahkan barang tersebut. Jika tidak, maka proses penarikan wajib melalui putusan pengadilan.

Tindakan penarikan kendaraan secara sepihak oleh pihak debt collector tanpa putusan pengadilan dan tanpa pendampingan aparat penegak hukum dapat dikategorikan sebagai perampasan dan melanggar hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan ancaman kekerasan.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik sewenang-wenang penagihan kendaraan di lapangan oleh oknum debt collector.

Rantika berharap agar aparat penegak hukum turun tangan dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tindakan intimidatif tersebut.

“Saya akan melaporkan tindakan kekerasan ini ke kepolisian. Saya ingin keadilan. Mereka seenaknya mengancam dan merampas mobil saya di jalan,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan pihak PT Buana Finance Tbk, Evan ketika dikonfirmasi membenarkan terkait penarikan kendaraan milik Rantika. Namun, tidak bisa memberikan informasi lebih banyak karena berkaitan dengan debitur.

“Lebih jelasnya ke kantor saja bersama ibu Rantika,” ujarnya. (Arif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!