kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Hakim Vonis Pegawai PELNI 6 Bulan dan Istri Sirinya 3 Bulan Penjara

Surabaya | Kabarmetronews.com – Sidang akhir putusan perkara dugaan pengerusakan rumah yang mendudukan terdakwa oknum pegawai PT PELNI, Sudarmanto, SE, dan istri sirinya, Dian Kuswinanti, dengan nomor perkara 1374/Pid.Sus/2025/PN Sby digelar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu, 1 Oktober 2025. Sidang tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Dr. Nur Kholis, S.H., M.H.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan kepada terdakwa Sudarmanto, dan terdakwa Dian Kuswinanti di vonis pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, serta menetapkan Para Terdakwa untuk ditahan.

“Mereka yang menyuruh melakukan, yang melakukan setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini (pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan) jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain,” kata Majelis Hakim Nur Kholis, S.H., M.H.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa kedua terdakwa dengan ancam pidana melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 24 angka 43 jo Pasal 24 angka 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati, SH., MH., menuntut pidana penjara terhadap Terdakwa 1. Sudarmanto, SE., selama 1 tahun dengan perintah ditahan dan Terdakwa 2. Dian Kuswinanti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dengan perintah ditahan (Rabu, 20 Agustus 2025).

Di akhir persidangan dengan hasil putusan dari Majelis Hakim, kedua Terdakwa yakni Sudarmanto, SE., dan Dian Kuswinanti, serta Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya belum menampilkan hasil putusan atas perkara tersebut. Dalam laman SIPP, tidak tercantum (tertulis) keterangan mengenai berapa hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Ketika awak media mengonfirmasi hal tersebut melalui pesan WhatsApp, Humas PN Surabaya, Pujiono, menjelaskan bahwa sistem SIPP saat ini sedang mengalami gangguan teknis.

“Lagi gangguan semua, ini sedang sinkronisasi. Mudah-mudahan cepat bisa,” tulis Pujiono melalui pesan WhatsApp, dikutip dari media panjinusantara.com, Selasa (7/10/2025).

Baca juga: Gegara Tendang Pintu Kaca Lobby Bank Mandiri Hingga Rusak, Royce Muljanto Diadili di PN Surabaya

Dari hasil putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati, SH.,MH., mengajukan Banding pada Jumat, 03 Okt. 2025 .

Tanggal Pemberitahuan Permohonan Banding

1 . Terbanding (Terdakwa II) Dian Kuswinanti

2. Terbanding (Terdakwa I) Sudarmanto,SE.,

 

Tanggal Penerimaan Memori Banding.

1 . Pembanding (Penuntut Umum) Estik Dilla Rahmawati, S.H., M.H. (Arif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!